3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Baca Juga: Iwan Bule Dinilai jadi 'Korban' Ketiga Opurtunis PSSI, Sebelumnya Edy Rahmayadi
4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal.
6. memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.
7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini.
Baca Juga: Ini Alasan MUI Sumut Haramkan 'Manusia Silver'
8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya.
9. Tidak menggunakan bahan berbahaya.
10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.
11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.
Baca Juga: TEGAS! Bobby Nasution Tolak LGBT di Kota Medan: Tidak Ada Etnis yang Ajarkan Sesama Jenis
12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik).
13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan.
14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.
Demikian syarat pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis 2023 atau Sehati 2023, yang harus dipenuhi pelaku usaha.
Jika seluruh persyaratan tersbeut sudah terpenuhi, pengusaha bisa segera mendaftarkan produksi pada program Sehati 2023 BPJPH Kemenag.
Artikel Terkait
Alhamdulillah, Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Agama Islam Non-PNS 2022 Segera Cair
Hore! PPPK Kemenag 2022 Akhirnya Dibuka, Simak Jumlah Formasi dan Kriteria Pelamar
SELAMAT! Tiga Ketegori Pelamar Ini Bisa Ikut Seleksi PPPK Kemenag 2022, Simak Persyaratannya
49 Ribu Formasi PPPK Kemenag 2022 Dibuka, Begini Cara Daftar dan Syarat Pendaftarannya
Pemerintah Pastikan CPNS 2023 dan PPPK 2023 Dibuka, Apa Saja Prioritasnya?
Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK 2023, Ini 4 Arah Kebijakan CASN 2023
Badan Riset dan Inovasi Nasional BRIN Buka 510 Formasi PPPK 2022 2023, Berikut Alokasi Rinciannya
CPNS dan PPPK 2023 Dibuka, Jurusan Ini Berpeluang Lolos jadi ASN
Resep Royce Chocolate Rumahan Anti Ribet: Dessert Viral, Lembut, Bikin Nagih
Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa, 3 Januari 2022: Leo Akan Bersemangat dan Taurus Bersabarlah
BMKG: Potensi Gelombang Tinggi 6 Meter Hantam 9 Perairan Indonesia, Catat Daftar Lautnya!
Kementerian Ketenagakerjaan Kemnaker Buka 357 Formasi PPPK Tahun 2022 2023, Berikut Alokasi Jabatannya
Daftar Tim Lolos ke Semifinal Piala AFF 2022, Thailand dan Timnas Indonesia Rebut Tiket Duluan
Prakiraan Cuaca Deli Serdang Hari Ini Selasa, 3 Januari 2023: Cerah Berawan di Malam Hari
Prakiraan Cuaca Kota Pangkal Pinang Hari Ini Selasa, 3 Januari 2023: Hujan Petir di Siang Hari
Dimulai dari Gelombang 48, Ini Perbedaan Skema Normal Kartu Prakerja dan Skema Bansos
Resep Ayam Teriyaki Rumahan Anti Ribet: Gurih, Lezat, Dijamin Nambah
Pertamina Turunkan Harga 3 BBM, Begini Perbandingan dengan SPBU Vivo hingga Shell