Daftar UMP 2023 Lengkap di 6 Provinsi Sulawesi, Berlaku Mulai 1 Januari 2023, dari Sulut hingga Sulteng

photo author
- Senin, 2 Januari 2023 | 15:31 WIB
Daftar UMP 2023 di 6 provinsi Sulawesi, berlaku mulai 1 Januari 2023 (pexels/Ahsanjaya)
Daftar UMP 2023 di 6 provinsi Sulawesi, berlaku mulai 1 Januari 2023 (pexels/Ahsanjaya)

3. Gorontalo: Rp2.989.350 (Naik 6,74 persen)

4. Sulawesi Barat (Sulbar): Rp2.871.794 (Naik 7,20 persen)

5. Sulawesi Tenggara (Sultra): Rp2.758.984,54 (Naik 7,1 persen)

Baca Juga: Perbandingan Harga BBM Vivo, Shell serta Pertamina di Kota Medan Awal Tahun 2023, Siapa Paling Murah?

6. Sulawesi Tengah (Sulteng): Rp2.599.546 (Naik 8,73 persen)

Upah Minimum Provinsi 2023 atau UMP 2023 yang telah ditetapkan tersebut, mulai berlaku 1 Januari 2023.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X