4. Pelarangan penjualan rokok batangan
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi
6. Penegakan dan penindakan
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Itulah informasi mengenai alasan pelarangan penjualan rokok batangan oleh Presiden Jokowi.
Artikel Terkait
Resep Churros Milo Anti Ribet: Renyah, Ekonomis, Cocok Jadi Ide Jualan
BEJAT! Pegawai Honorer Pemko Medan Perkosa Anak Tiri Sejak SD Hingga SMP
Klasemen Sementara Piala AFF 2022, Timnas Indonesia Potensial Lolos ke Semifinal
Inilah 6 Contoh Resolusi 2023 Untuk Diri Sendiri, Simpel Sederhana dan Nggak Muluk-muluk
Masih Ada Waktu, Ini Syarat Umum, Khusus, dan Tambahan Pendaftaran PPPK 2022
Bawaslu Buka 1.964 Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022, Berikut Alokasi Rinciannya
Resep Bolu Ketan Hitam Anti Gagal: Manis, Gurih, Lembut, Cocok Jadi Ide Jualan
Prediksi Vietnam vs Malaysia di Piala AFF 2022, Perang Pelatih Korea Selatan
Jelang Laga Indonesia vs Thiland, Skuad Shin Tae Yong Dipulangkan dengan Carter Pesawat
Badan Nasional Penanggulangan Bencana BNPB Buka 127 Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022, Berikut Rinciannya
Ada Kelompok Haramkan Demokrasi, Terorisme jadi Potensi Ancaman Pemilu 2024
Wahai Bapak-bapak, Ini Titik Rangsang Wanita agar Orgasme, tak Hanya Miss V!
Big Match Piala AFF 2022: Link Live Streaming Vietnam vs Malaysia Malam Ini
Resep Bolu Gula Merah Anti Ribet: Lembut, Manis, Tiada Duanya dan Cocok Jadi Ide Jualan
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan BPKP Buka 65 Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022, Berikut Rinciannya
Resep Ayam Goreng Bawang Putih Viral: Anti Ribet dengan Rasa Gurih Nendang
MenPAN RB Beri Bocoran 3 Formasi CPNS 2023 yang Diprioritaskan dalam Pengadaan ASN
Begini Cara Pengajuan KUR BRI, Bisa Dapat Pinjaman Sampai Rp50 Juta, Simak Syaratnya