Jokowi Larang Penjualan Rokok Batangan, Ternyata Ini Alasannya

photo author
- Selasa, 27 Desember 2022 | 17:58 WIB
Presiden Jokowi teken Keppres tentang larangan penjualan rokok batangan atau eceran (Pixabay.com/ Colin Behrens)
Presiden Jokowi teken Keppres tentang larangan penjualan rokok batangan atau eceran (Pixabay.com/ Colin Behrens)

4. Pelarangan penjualan rokok batangan

5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi

6. Penegakan dan penindakan

Baca Juga: Badan Nasional Penanggulangan Bencana BNPB Buka 127 Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022, Berikut Rinciannya

7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Itulah informasi mengenai alasan pelarangan penjualan rokok batangan oleh Presiden Jokowi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X