Jokowi Larang Penjualan Rokok Batangan, Ternyata Ini Alasannya

photo author
- Selasa, 27 Desember 2022 | 17:58 WIB
Presiden Jokowi teken Keppres tentang larangan penjualan rokok batangan atau eceran (Pixabay.com/ Colin Behrens)
Presiden Jokowi teken Keppres tentang larangan penjualan rokok batangan atau eceran (Pixabay.com/ Colin Behrens)

 


AYOMEDAN.ID -- Bagi para perokok harap bersiap, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal melarang penjualan rokok batangan atau eceran.

Aturan terkait larangan penjualan rokok batangan atau eceran, termuat dalam Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Dengan adanya larangan tersebut, maka masyarakat tak bisa lagi membeli rokok batangan atau eceran.

Baca Juga: Begini Cara Pengajuan KUR BRI, Bisa Dapat Pinjaman Sampai Rp50 Juta, Simak Syaratnya

Presiden Jokowi mengungkapkan alasan pelarangan penjualan rokok barangan atau eceran.

Menurutnya, larangan tersebut untuk menjaga kesehatan masyarakat. Selain itu, penjualan rokok batangan juga telah dilarang di beberapa negara.

“Itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya. Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh. Kita kan masih tapi untuk yang batangan tidak,” kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di Pasar Pujasera, Subang, Jawa Barat, Selasa, 27 Desember 2022.

Mengutip Republika.co.id--jaringan Ayomedan.id, dalam Keputusan Presiden yang sudah diteken pada 23 Desember itu memuat aturan larangan penjualan rokok batangan di bagian nomor 6.

Baca Juga: MenPAN RB Beri Bocoran 3 Formasi CPNS 2023 yang Diprioritaskan dalam Pengadaan ASN

Dalam beleid itu disebutkan bahwa pemerintah berencana menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Ada tujuh pokok materi muatan dalam rancangan aturan tersebut, yakni:

1. Penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau

2. Ketentuan rokok elektronik

3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X