AYOMEDAN.ID -- Bagi para perokok harap bersiap, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal melarang penjualan rokok batangan atau eceran.
Aturan terkait larangan penjualan rokok batangan atau eceran, termuat dalam Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Dengan adanya larangan tersebut, maka masyarakat tak bisa lagi membeli rokok batangan atau eceran.
Baca Juga: Begini Cara Pengajuan KUR BRI, Bisa Dapat Pinjaman Sampai Rp50 Juta, Simak Syaratnya
Presiden Jokowi mengungkapkan alasan pelarangan penjualan rokok barangan atau eceran.
Menurutnya, larangan tersebut untuk menjaga kesehatan masyarakat. Selain itu, penjualan rokok batangan juga telah dilarang di beberapa negara.
“Itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya. Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh. Kita kan masih tapi untuk yang batangan tidak,” kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di Pasar Pujasera, Subang, Jawa Barat, Selasa, 27 Desember 2022.
Mengutip Republika.co.id--jaringan Ayomedan.id, dalam Keputusan Presiden yang sudah diteken pada 23 Desember itu memuat aturan larangan penjualan rokok batangan di bagian nomor 6.
Baca Juga: MenPAN RB Beri Bocoran 3 Formasi CPNS 2023 yang Diprioritaskan dalam Pengadaan ASN
Dalam beleid itu disebutkan bahwa pemerintah berencana menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Ada tujuh pokok materi muatan dalam rancangan aturan tersebut, yakni:
1. Penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau
2. Ketentuan rokok elektronik
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi
Artikel Terkait
Resep Churros Milo Anti Ribet: Renyah, Ekonomis, Cocok Jadi Ide Jualan
BEJAT! Pegawai Honorer Pemko Medan Perkosa Anak Tiri Sejak SD Hingga SMP
Klasemen Sementara Piala AFF 2022, Timnas Indonesia Potensial Lolos ke Semifinal
Inilah 6 Contoh Resolusi 2023 Untuk Diri Sendiri, Simpel Sederhana dan Nggak Muluk-muluk
Masih Ada Waktu, Ini Syarat Umum, Khusus, dan Tambahan Pendaftaran PPPK 2022
Bawaslu Buka 1.964 Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022, Berikut Alokasi Rinciannya
Resep Bolu Ketan Hitam Anti Gagal: Manis, Gurih, Lembut, Cocok Jadi Ide Jualan
Prediksi Vietnam vs Malaysia di Piala AFF 2022, Perang Pelatih Korea Selatan
Jelang Laga Indonesia vs Thiland, Skuad Shin Tae Yong Dipulangkan dengan Carter Pesawat
Badan Nasional Penanggulangan Bencana BNPB Buka 127 Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022, Berikut Rinciannya
Ada Kelompok Haramkan Demokrasi, Terorisme jadi Potensi Ancaman Pemilu 2024
Wahai Bapak-bapak, Ini Titik Rangsang Wanita agar Orgasme, tak Hanya Miss V!
Big Match Piala AFF 2022: Link Live Streaming Vietnam vs Malaysia Malam Ini
Resep Bolu Gula Merah Anti Ribet: Lembut, Manis, Tiada Duanya dan Cocok Jadi Ide Jualan
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan BPKP Buka 65 Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022, Berikut Rinciannya
Resep Ayam Goreng Bawang Putih Viral: Anti Ribet dengan Rasa Gurih Nendang
MenPAN RB Beri Bocoran 3 Formasi CPNS 2023 yang Diprioritaskan dalam Pengadaan ASN
Begini Cara Pengajuan KUR BRI, Bisa Dapat Pinjaman Sampai Rp50 Juta, Simak Syaratnya