AYOMEDAN.ID - Masih ada waktu untuk melakukan pendaftaran PPPK 2022. Pembukaan dilakukan untuk menyerap tenaga teknis di instansi pemerintahan.
Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), jadwal pendaftaran PPPK 2022 sudah dimulai pada 21 Desember lalu dan akan ditutup pada 6 Januari 2023.
Setelah itu, akan ada proses seleksi administrasi PPPK 2022 tenaga teknis hingga 11 Januari 2023.
Baca Juga: Inilah 6 Contoh Resolusi 2023 Untuk Diri Sendiri, Simpel Sederhana dan Nggak Muluk-muluk
Sehubungan dengan itu pula, Anda yang berminat untuk lowongan kerja di pemerintahan untuk menyimak syarat umum, khusus, hingga tambahan.
Dilansir dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), berikut ini syarat umum pendaftaran PPPK 2022.
1. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun
2. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
Baca Juga: Klasemen Sementara Piala AFF 2022, Timnas Indonesia Potensial Lolos ke Semifinal
5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
6. Memiliki pengalaman kerja pada instansi pemerintah/swasta minimal 2 tahun
7. Lulusan S-1, D-IV, atau D-III dengan IPK minimal 2,75
Artikel Terkait
CATAT! Ini Syarat Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 Kemnaker, Buruan Daftar Sebelum Ditutup
Masih Dibuka, Begini Cara Daftar PPPK Tenaga Teknis 2022 di Pemprov Sumut, Cek Formasinya di sini
Kementrian Pertanian Kementan Buka 493 Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022, Berikut Alokasi Perinciannya
TERBARU! Pemerintah Buka Penerimaan CASN 2023 Terdiri dari CPNS dan PPPK, Ini yang Jadi Prioritas Rekrutmen
Kementerian PUPR Buka 2.706 Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022, Berikut Alokasi Rinciannya