AYOMEDAN.ID - Terduga pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung memasalahkan KUHP.
KUHP berasal dari singkatan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang isinya merupakan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia.
Adapun soal KUHP yang dimasalahkan oleh terduga pelaku bom bunuh diri tergambar dari motor yang pelaku bawa ke lokasi pemboman.
Baca Juga: Daftar Kabupaten-Kota di Sumatera Barat yang Sudah Menetapkan UMK 2023, Intip Besaran Kenaikannya
Pada bagian pelat nomor motor yang dibawanya, tertempel sebuah kertas yang putih yang mana berisikan undang-undang yang dimasalahkannya.
Di dalam motor tersebut tertulis KUHP = hukum adalah syirik atau kafir. Tertulis pula untuk memerangi hal tersebut, sambil mengutip salah satu ayat di dalam Alquran.
"Perangi para penegak hukum setan QS. 9 : 29," tulis terduga pelaku.
Di bagian atas motor yang terduga pelaku bawa, terdapat stiker yang diduga digunakan sebagai logo kelompok teroris ISIS.
Baca Juga: Padat Aktivitas Diduga jadi Penyebab Lord Rangga Meninggal
Hingga kini kepolisian pun masih mengusut kasus tersebut, di mana Polda Jabar akan dibantu oleh Mabes Polri.