CPNS 2023, MenPANRB: Guru dan Tenaga Kesehatan jadi Prioritas Pengadaan ASN

photo author
- Kamis, 8 Desember 2022 | 07:38 WIB
Kabar gembira akhir tahun! Guru dan Tenaga Kesehatan (Nakes) jadi prioritas pada CPNS 2023 ( Instagram/@korpri_indonesia)
Kabar gembira akhir tahun! Guru dan Tenaga Kesehatan (Nakes) jadi prioritas pada CPNS 2023 ( Instagram/@korpri_indonesia)

 

AYOMEDAN.ID -- Kabar gembira akhir tahun, pemerintah bakal memprioritaskan guru dan tenaga kesehatan (Nakes) pada CPNS 2023 mendatang.

Kepastian terkait diprioritaskannya guru dan tenaga kesehatan pada CPNS 2023, disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas.

MenPANRB menegaskan, pemerintah akan melanjutkan target pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional melalui pengadaan ASN 2023.

Baca Juga: Siap-siap CPNS 2023 Segera Dibuka, Inilah Daftar Formasi Kejaksaan Agung untuk Lulusan Sarjana

"Pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas, dan kita bahas hari ini bersama Pak Nadiem Makarim dan Pak Budi Gunadi Sadikin. Tentu sektor lain juga kita siapkan formasinya,” ujar Anas dalam acara Rapat Koordinasi Rencana Pengadaan ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun 2023, di Jakarta, dikutip Ayomedan.id, Kamis, 8 Desember 2022.

Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi guru dan tenaga kesehatan yang telah lama menantikan kesempatan untuk jadi ASN, melalui CPNS 2023.

Untuk menyukseskan rencana tersebut, Anas mengimbau instansi pemerintah pusat dan daerah untuk mengusulkan kebutuhan ASN di tahun 2023.

Anas mengatakan, arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2023 memberi kesempatan untuk rekrutmen talenta digital berupa data scientist secara terukur. Perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) juga akan dilakukan dengan sangat selektif.

Baca Juga: Selamat! 2 Jurusan Kuliah Ini Diprioritaskan dalam Formasi CPNS 2023, Peluang Jadi PNS Terbuka Lebar

Dalam kesempatan yang sama, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, saat ini masih banyak pemerintah daerah yang enggan untuk mengajukan formasi nakes karena alasan anggaran.

Untuk itu Kementerian Kesehatan telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi terkait alokasi spesifik untuk pembayaran gaji PPPK dan program-program kesehatan yang dibuat oleh pemerintah pusat sesuai dengan arahan Presiden.

Mengamini penjelasan Menkes Budi Sadikin, Mendikbudristek Nadiem Makarim menguraikan tiga paket kebijakan mengenai pemenuhan guru PPPK.

Pertama, jika dalam bulan Februari hingga Maret 2023 formasi tidak diterima 100 persen dari pemerintah daerah maka pemerintah pusat bisa melengkapi jumlah formasi PPPK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Menpan RB

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X