Daftar Perubahan UMK 2023 Aceh, Begini Nasib 23 Kabupaten dan Kota

photo author
- Selasa, 6 Desember 2022 | 20:12 WIB
Daftar Perubahan UMK 2023 Aceh, Begini Nasib 23 Kabupaten dan Kota (pixabay)
Daftar Perubahan UMK 2023 Aceh, Begini Nasib 23 Kabupaten dan Kota (pixabay)

AYOMEDAN.ID - Setiap pemerintah provinsi di Indonesia sudah menetapkan besaran kenaikan UMP 2023. Ini pula dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Aceh.

Pemprov Aceh menetapkan UMP 2023 Provinsi Aceh sebesar Rp3.413.666. Upah minimum tersebut naik dengan persentase kenaikan sebesar 7,8 persen.

Setelah UMP disampaikan, maka upah minimum yang tinggal disampaikan untuk tingkat regional atau kabupaten/kota. Lalu kapan UMK 2023 Aceh disampaikan?

Seperti diketahui, pengupahan untuk tahun 2023 kenaikkannya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permanaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Baca Juga: Fisik Timnas Indonesia Alami Kemajuan Pasca Tragedi Kanjuruhan

Dalam beleid tersebut disampaikan dengan rumus penetapan Upah Minimum 2023, juga tentang batas waktu pengumuman upah.

Untuk UMP 2023 sendiri batasnya pada 28 November 2022. Sementara batas waktu pengumuman UMK 2023 disampaikan pada Rabu, 7 Desember 2022.

Lantas bagaimana perubahan UMK 2023 Aceh? Terkait hal ini, sudah ada bocorannya. Bocoran ini disampaikan beberapa waktu lalu oleh Jubir Pemerintah Aceh Muhammad MTA.

Dia mengatakan bahwa dari 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh, hampir semuanya akan mengacu kenaikan UMK pada UMP 2023 Aceh.

Baca Juga: Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Siswi, Guru di Medan Ditangkap Polisi, Ortu Korban Beberkan Modusnya

Adapun daerah yang tidak mengikuti terhadap UMP Aceh tahun 2023 adalah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Tamiang.

Sementara 21 kabupaten/kota lainnya yang belum memiliki regulasi pengupahan UMK seperti dua daerah di atas, maka masih mengacu pada UMP Aceh.

Berikut daftar perubahan UMK 2023 Aceh:

1. UMK Kabupaten Aceh Barat 2023 berubah menjadi Rp3.413.666
2. UMK Kabupaten Aceh Barat Daya 2023 berubah menjadi Rp3.413.666
3. UMK Kabupaten Aceh Besar 2023 berubah menjadi Rp3.413.666
4. UMK Kabupaten Aceh Jaya 2023 berubah menjadi Rp3.413.666
5. UMK Kabupaten Aceh Selatan 2023 berubah menjadi Rp3.413.666

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X