AYOMEDAN.ID -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes), membuka kesempatan untuk mengisi 60 lowongan direksi rumah sakit Kemenkes.
Seleksi untuk 60 jabatan direksi rumah sakit Kemenkes ini, dilakukan secara terbuka, berdasarkan surat wakil menteri kesehatan Nomor KP.03.03/WAMENKES/74/2022 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Direksi Rumah Sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2022.
Bagi ASN maupun Non-ASN berkesempatan untuk mengisi 60 jabatan direksi di rumah sakit Kemenkes.
Baca Juga: CPNS 2023 Kapan Dibuka? Simak Info Terbaru serta Persyaratan Pendaftaran ASN
Terdapat 60 jabatan direksi di rumah sakit vertikal di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang terdiri dari jabatan direktur utama, direktur SDM, pendidikan dan penelitian, direktur perencanaan keuangan dan layanan operasional, direktur medik dan keperawatan, direktur layanan operasional, serta direktur keuangan dan barang milik negara.
Untuk mengisi jabatan tersebut, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar.
Persyaratan terbagi dalam dua jenis, yaitu persyaratan umum dan khusus.
Persyaratan Umum
Baca Juga: 12 Bansos yang Cair Bulan Desember 2022 Salah Satunya BLT BBM, Segera Cek Rekening Kamu
Berikut persyaratan umum yang harus dipenuni calon direksi rumah sakit Kemenkes.
1. Merupakan Warga Negara Indonesia dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Sehat jasmani dan rohani
3. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana kejahatan
Baca Juga: PPPK Guru Kemenag 2022 Dibuka? Begini Penjelasan Kementerian Agama
Artikel Terkait
Rekrutmen CPNS 2023 Berbeda dengan tahun Sebelumnya, Kenapa? Simak Perbedaannya
CPNS 2023 Segera Dibuka, Siapkan Dokumen Penting Ini untuk Dilampirkan saat Pendaftaran
Pilih PPPK 2022 atau CPNS 2023? Simak Inilah Perbedaan Keduanya
Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK 2022 Semua Golongan serta Perbedaannya dengan PNS
3 Formasi CPNS 2023 Bagi Lulusan SMA Sederajat yang Berpeluang Dibuka
CPNS 2023 Segera Dibuka, Inlah Daftar Formasi untuk Lulusan Diploma III Lengkap dengan Persyaratnnya
PPPK Guru Kemenag 2022 Dibuka? Begini Penjelasan Kementerian Agama
Upah Minimum 2023 Resmi Naik, Kapan UMP dan UMK 2023 Mulai Berlaku?
Upah Minimum 2023 Naik, Ini Daftar UMP Seluruh Provinsi di Pulau Sumatera Tahun 2022
Kapan BLT BBM 2022 Tahap 2 Cair? Begini Cara Cek Penerima Bansos dari HP
Prakiraan Cuaca Sumut 26 November 2022, Malam hingga Dini Hari Hujan Lebat
Prakiraan Cuaca Medan Sabtu 26 November 2022, Hujan Ringan dan Hujan Sedang
Update Gempa Cianjur, 310 Warga Meninggal Dunia, 24 Orang Hilang, 17 Orang Ditemukan
Jadwal dan Link Nonton Piala Dunia 2022 Hari Ini, Ada Polandia vs Arab Saudi dan Prancis vs Denmark
12 Bansos yang Cair Bulan Desember 2022 Salah Satunya BLT BBM, Segera Cek Rekening Kamu
CPNS 2023 Kapan Dibuka? Simak Info Terbaru serta Persyaratan Pendaftaran ASN
Bacaan Doa saat Terjadi Gempa Bumi yang Dianjurkan Nabi, Tulisan Arab dan Terjemahnya