UMP Kaltim 2023 Naik! Ini Daftar UMK Tertinggi hingga Terendah di Kalimantan Timur

photo author
- Rabu, 23 November 2022 | 09:26 WIB
UMP Kaltim 2023 Naik! Ini Daftar UMK Tertinggi hingga Terendah di Kalimantan Timur (Pixabay/iqbal nuril anwar)
UMP Kaltim 2023 Naik! Ini Daftar UMK Tertinggi hingga Terendah di Kalimantan Timur (Pixabay/iqbal nuril anwar)

MEDAN, AYOMEDAN.ID-- Besaran UMP Kaltim 2023 dipastikan naik. Hal ini tentu membawa angin segar bagi para buruh di Kalimantan Timur.

Masyarakat begitu penasaran dan menantikan berapa besaran kenaikan UMP Kaltim 2023 nantinya.

Pasalnya, besaran UMP Kaltim 2023 akan menentukan besaran UMK 2023 di masing-masing kabupaten dan kota di Kalimantan Timur.

Baca Juga: UMP Bengkulu 2023 Naik? Cek Daftar Kabupaten dan Kota dengan UMK Tertinggi dan Terendah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sendiri memberikan bocoran besaran UMP Kaltim 2023 yang sudah disepakati oleh Dewan Pengupahan Kaltim.

Lalu, apakah besaran UMP Kaltim 2023 akan naik sebesar 10 persen atau di bawah 10 persen?

Sebelumnya, Kemnaker resmi menaikkan UMP 2023 dan UMK 2023 dengan besarannya maksimal 10 persen.

Keputusan terkait kenaikan UMP 2023 dan UMK 2023 maksimal 10 persen, tertuang dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Baca Juga: Gubernur Edy Rahmayadi Bocorkan Kenaikan UMP Sumut 2023, Ini Besarannya

Diketahui, besaran UMP Kaltim 2023 yang telah disepakati Dewan Pengupahan Kaltim yakni nail sebesar 4,45 persen atau sebesar Rp 137.257.

Dengan begitu, jika UMP Kaltim 2022 sebesar Rp 3.014.497, maka UMP Kaltim 2023 naik menjadi Rp 3.151.754.

Meski demikian, besaran UMP Kaltim 2023 belum resmi ditetapkan. Penetapan itu sendiri paling lambat sampai 28 November 2022.

Sebagai gambaran, berikut adalah daftar lengkap UMK kabupaten dan kota di Kaltim dari tertinggi hingga terendah.

Baca Juga: 3 Provinsi dengan UMP Tertinggi dan Terendah di Pulau Sumatera

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lilisnawati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X