Kasus Susur Sungai Ciamis Dilimpahkan ke Kejaksaan Setelah Satu Tahun, Tersangka Kini Ditahan

photo author
- Selasa, 22 November 2022 | 19:16 WIB
Setelah satu tahun, akhirnya kasus susur sungai Cileueur Ciamis, Jawa Barat dilimpahkan ke kejaksaan. Tersangka pun kini ditahan di Lapas (Istimewa)
Setelah satu tahun, akhirnya kasus susur sungai Cileueur Ciamis, Jawa Barat dilimpahkan ke kejaksaan. Tersangka pun kini ditahan di Lapas (Istimewa)

"Jadi kita berhati-hati untuk melakukan penahanan atau tidak. Sampai hari ini kami tidak melaksanakan penahanan. Namun penetapan tersangka sudah kami laksanakan," kata dia saat konferensi pers, Senin, 22 November 2022.

Wahyu menambahkan, dalam memutuskan tak menahan tersangka, polisi juga melihat faktor psikologis. Apabila tersangka tak berpotensi melarikan diri atau melakukan tindak pidana lain, polisi merasa penahanan bukan hal yang paling utama untuk dilaksanakan.

"Nanti kita lihat prosesnya. Kalau ada potensi seperti itu, baru akan dilakukan penahanan," ujar dia.

Kendati demikian, Kapolres memastikan, dengan tidak ditahannya tersangka bukan berarti penanganan kasus tak berlanjut. Ia menegaskan, perkara itu tetap berlanjut sesuai proses.

Baca Juga: CPNS 2023 Segera Dibuka, Inlah Daftar Formasi untuk Lulusan Diploma III Lengkap dengan Persyaratnnya

Sementara itu, Kepala Kejari Ciamis, Soimah, menjelaskan terkait penahanan tersangka.

"Hari ini sudah cukup buktinya. Yang tadinya tidak dilakukan penahanan (terhadap tersangka) saat penyidikan, sekarang kita lakukan proses penahanan, agar lebih mudah dan cepat proses persidangan," kata Soimah.

Menurut dia, pihak kejaksaan akan melakukan pemeriksaan dan merapikan berkas terlebih dahulu. Setelah itu, perkara tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Ciamis.

Soimah mengatakan, tersangka R akan dikenakan Pasal 359 KUHP tentang perbuatan lalai yang mengakibatkan meninggal. "Ancaman hukuman maksimal 5 tahun," kata dia.

Baca Juga: BNPB Targetkan Penanganan Gempa Cianjur Selesai dalam Waktu Satu Minggu

Ia menambahkan, sejauh ini hanya terdapat satu tersangka dalam kasus tersebut. Namun, pihaknya akan melihat proses pembuktian dalam persidangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X