AYOMEDAN.ID—Hingga Selasa (22/11) pukul 06.30 WIB, gempa susulan tercatat sebanyak 118 gempa dengan magnitudo terkecil M1,5 dan terbesar M4,2.
Merespon peristiwa tersebut, Pemerintah Kabupaten Cianjur telah mengeluarkan Surat Keputusan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Cianjur selama 30 hari dimulai tanggal 21 November 2022 hingga 20 Desember 2022 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Cianjur Herman Suherman.
Baca Juga: BNPB Update Korban Gempa Cianjur 103 Orang Meninggal Dunia, 25 Orang Dilaporkan Hilang
BNPB juga telah memberikan bantuan Dana Siap Pakai (DSP) sebesar 1,5 milyar dan bantuan logistik darurat senilai 500 juta. Bantuan diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur pada saat tinjauan lapangan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Wakil Komisi VIII DPR RI, Kepala BNPB, dan Kepala BMKG.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengimbau kepada warga di Kabupaten Cianjur dan sekitarnya untuk mengungsi apabila dirasa rumahnya masih belum aman dari bahaya gempabumi. Warga diimbau untuk tetap waspada akan adanya potensi gempa susulan.
Warga juga diminta untuk mengikuti dan mendapatkan informasi dari kanal resmi BNPB, BMKG, BPBD, dan pemerintah daerah setempat.
Baca Juga: Rumah Korban Gempa Cianjur akan Dibangun Pemerintah
Artikel Terkait
Naskah Khutbah Singkat Hari Guru Nasional Sangat Menyentuh dan Sarat Pesan Moral
Prediksi Skor dan Link Live Streming Argentina vs Arab Saudi di Piala Dunia 2022, Kick Off 17.00 WIB
Gempa Cianjur, Ibu Ini Kehilangan 6 Anaknya
Gempa Cianjur, Ini Wilayah Lain yang Ikut Terdampak Berikut Kerusakannya
CPNS 2023 Segera Dibuka, Inlah Daftar Formasi untuk Lulusan Diploma III Lengkap dengan Persyaratnnya
Gubernur Edy Rahmayadi Bocorkan Kenaikan UMP Sumut 2023, Ini Besarannya
Innalillahi, Paranormal Ki Joko Bodo Meninggal Dunia
Menag Ajak Umat Islam Sholat Ghaib untuk Korban Gempa Cianjur, Begini Tata Caranya