5 Fakta Video Syur Kebaya Merah yang Behasil Diungkap Polisi

photo author
- Senin, 7 November 2022 | 18:46 WIB
5 fakta temua dari video syur kebaya merah yang diungkap polisi (tangkapan layar twitter.)
5 fakta temua dari video syur kebaya merah yang diungkap polisi (tangkapan layar twitter.)

2. Video Direkam di Surabaya

Polrestabes Surabaya memastikan kalau video syur kebaya merah tersebut dibuat dan direkam di Kota Surabaya, tepatnya di sebuah hotel di Jalan Sematera, Gubeng, Surabaya.

Menurut kepolisian, di hotel tersebut, aparat menemukan interior dan ruangan yang identik dengan yang terlihat di dalam video tersebut.

3. Video direkam pertengahan 2022

Petunjuk lain yang didapati kepolisian adalah, bahwa video porno tersebut direkam pada pertangahan 2022 atau sebelum Juli 2022.

Baca Juga: Ratusan Warga Medan Meriahkan CFD dengan Tema Napak Tilas

Informasi itu didapat dari keterangan pengelola hotel yang diduga menjadi lokasi pembuatan film tersebut.

Dalam video terlihat tak terlihat ada stiker Dilarang Merokok di dalam kamar. Sementara menurut pengelola hotel, sejak Juni-Juli, seriap kamar dipasangi stiker larangan merokok.

4. Pemeran bukan karyawan hotel

Dalam video porno kebaya merah yang berdurasi 16 menit itu, terlihat adegan di mana seorang pelayan hotel mengantarkan asbak ke sebuah kamar.

Baca Juga: Kena Tilang Elektronik? Ini Cara Cek tilang ETLE

Pelayan hotel tersebut merupakan perempuan yang mengenakan pakaian kebaya merah. Sesampainya di kamar hotel itu, pria yang menjadi tamu lalu menggodanya dan lalu mereka berdua melakukan hubungan intim.

Terkait dengan hal itu, polisi memastikan kalau perempuan yang mengenakan kebaya merah dalam video tersebut bukanlah karyawan atau pegawai hotel tersebut.

5. Dua pemeran berhasil diciduk

Setelah membuat heboh selama beberapa hari, kepolisian akhirnya berhasil menangkap pemeran pria dan pemeran perempuan dalam video porno kebaya merah tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X