AYOMEDAN.ID—Polisi kini tak lagi mengenakan tilang manual. Hal ini sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo SIgit Prabowo di mana polisi lalu lintas tak lagi diperkenankan menggunakan tilang manual tapi menggunakan tilang elektronik atau ETLE.
Lalu, jika kita terkena tilang ETLE bagaimana cara mengurusnya?
Baca Juga: Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Pungli UMKM di Lapangan Merdeka dan Cemara
Berikut cara cek tilang ETLE yang dilansir dari suara.com.
- Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK. Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
- Jika kendaraan tidak melakukan pelanggaran, akan muncul kalimat "No data available".
- Bila terjadi pelanggaran, akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Baca Juga: Bobby Nasution Berikan Penjelasan Jalan Kota, Jalan Provinsi, Jalan Nasional, Apa Bedanya?
Adapun cara kerja ETLE adalah sebagai berikut:
Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda setempat.
Petugas melakukan identifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Baca Juga: Ratusan Warga Medan Meriahkan CFD dengan Tema Napak Tilas
Penerima surat (pelanggar) memiliki batas waktu sampai delapan hari dari saat melakukan pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.
Baca Juga: RS Bandung Medan Diserang Sekelompok Orang, Kapolrestabes Medan Pastikan Pelaku akan Tertangkap
Artikel Terkait
Sering Dikaitkan dengan Hal Mistis, Bagaimana Fenomena Gerhana Bulan Menurut Pandangan Islam?
Pemeran Video Syur Wanita Kebaya Merah Akhirnya Ditangkap, Ini Sosoknya
Viral Suami Tega Pukul Istri di Depan Anaknya, Pelaku Ditangkap Polisi
Ini Kronologi dan Alasan Suami Tega Pukul Istri di Depan Anaknya
Pengendara Copot Plat Nomor, Polisi Gunakan Pengenal Wajah
PPPK Nakes 2022 Resmi Dibuka 3 November, Download Format Surat Lamaran dan Dokumen Lainnya
Dukung Pembinaan Atlet Usia Dini, PWI dan IKWI Jabar Gelar Turnamen Bulutangkis
Tenaga Medis di RS Bandung Medan Dipukuli Sekelompok Orang
Kapolrestabes Medan Geram Tenaga Medis di RS Bandung Medan Dipukuli Sekelompok Orang
Pilih PPPK 2022 atau CPNS 2023? Simak Inilah Perbedaan Keduanya