Ini Alasan PBNU Anulir Rilis Lembaga Dakwah NU terkait Larangan Wahabi hingga HijrahFest

photo author
- Rabu, 2 November 2022 | 10:49 WIB
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menganulir rilis Lembaga Dakwah NU (LDNU) terkait rekomendari larangan Wahabi hingga HijrahFest (Istimewa)
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menganulir rilis Lembaga Dakwah NU (LDNU) terkait rekomendari larangan Wahabi hingga HijrahFest (Istimewa)

Di sisi lain LDNU menyerukan kepada Polri membentuk Dai Kamtibmas. Ia merekomendasikan kepada Kapolri untuk bekerja sama dengan LD PBNU dalam pembentukan Dai Kamtibmas yang disinergikan dengan kapolda, kapolres, dan kapolsek di semua wilayah Indonesia.

Sementara itu terkait rekomendari yang dikeluarkan Lembaga Dakwah NU (LDNU), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) langsung memberikan respons.

PBNU menilai, apa yang disampaikan LDNU tersebut kontraproduktif dan menimbulkan beragam tafsir di tengah masyarakat.

Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan, bahwa rekomendari LDNU tersebut tidak dikonsultasikan terlebih dahulu dengan PBNU.

Baca Juga: Gandeng Baznas, Edy Rahmayadi akan Tingkatkan Kemakmuran Pesantren

“Rilis LDNU kontra produktif dan tidak pernah dikonsultasikan dengan PBNU khususnya kepada Rais Aam dan Ketua Umum. Masalah sepenting ini mereka tidak konsultasi dan tidak memberitahukan,” kata Gus Ipul.

Menurut Gus Ipul, terkait hal ini, PBNU juga langsung mengeluarkan instruksi bernomor 225/PB.03/A.I.03.41/99/10/2022 yang ditandatangani Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf dan Sekjen Saifullah Yusuf.

Dalam instruksi tersebut terdapat sejumlah poin, diantaranya menginstruksikan untuk tidak memberikan pernyataan yang bersifat strategis lebih-lebih urusan agama sebelum mendapatkan persetujuan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.

“Seluruh hasil permusyawaratan yang dikeluarkan oleh lembaga, badan khusus maupun badan otonom harus dilaporkan kepada PBNU dalam hal ini Rais Aam dan Ketua Umum PBNU untuk mendapatkan persetujuan,” kata Gus Ipul.

Gus Ipul menegaskan, lembaga yang merilis sesuatu sebelum mendapatkan persetujuan PBNU, tambah dia, maka rilis itu dapat diabaikan karena bukan menjadi keputusan resmi perkumpulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X