"Terkait dengan hal tersebut, saya minta, agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan etik, untuk kemudian kita proses dengan ancaman hukuman PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat)," tutur Kapolri.
Lebih jauh, Kapolri juga telah membatalkan surat Telegram Rahasia (TR) terkait penunjukkan Irjen Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jatim baru menggantikan Irjen Nico Afinta.
Artikel Terkait
Teddy Minahasa Disebut Sebagai Kapolda Terkaya, Hartanya Lebih Banyak Dari Kapolri
Jangan Pelit Memuji Pasangan, Ini Dampaknya Bagi Pernikahan
Puluhan Ribu Nakes di Sumut Sudah Terima Vaksin Covid-19 Dosis Empat
Lesti Kejora dan Rizky Billar Akhirnya Damai dengan Syarat, Apa Itu?
Pemko Medan akan Jadikan Danau Martubung Kolam Retensi Atasi Banjir
Edy Rahmayadi Minta Raja-raja Mandailing Besratu Tingkatkan Marwah Adat
TERUNGKAP Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba
Selain Teddy Minahasa, Kapolri Sebut Ada 3 Oknum Polisi Lain yang Terlibat Jaringan Narkoba
Terlibat Kasus Jual Beli Narkoba, Nasib Karier Irjen Teddy Minahasa Susul Ferdy Sambo?
Begini Kronologi Penangkapan Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa, Diduga Terjerat Kasus Narkoba