Wanda Hamidah Tuding Anies Baswedan Dibalik Pengusiran dan Eksekusi Rumah yang Ditempatinya

photo author
- Jumat, 14 Oktober 2022 | 10:30 WIB
Wanda Hamidah tuding Anies Baswedan perintahkan aparat untuk mengeksekusi rumah yang ditempatinya. Ia menyebut Anies gubernur zalim (Instagram @wanda_hamidah)
Wanda Hamidah tuding Anies Baswedan perintahkan aparat untuk mengeksekusi rumah yang ditempatinya. Ia menyebut Anies gubernur zalim (Instagram @wanda_hamidah)

Baca Juga: Bambang Tri Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap Bareskrim, Ini Dugaan Kasus yang Menjeratnya

Dia menyebutkan, properti yang ditempati Wanda adalah aset milik Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.

"2010 itu pak Japto membeli ini dari awalnya yang punya HGB," kata Ani di Jakarta, Kamis, 13 Oktober 2022.

Ani menjelaskan, lahan tersebut sejak awal memang sebenarnya selalu dibayarkan kepada Pemkot Jakpus meski tidak diserap dalam anggaran.

Menurut Ani, properti yang ditempati keluarga Wanda memang sudah dibeli Japto sejak satu dekade silam.

Baca Juga: Kabar Gembira! Portal Pengumuman Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022 Telah Dibuka, Simak Persyaratannya

Sehingga kepemilikan dan bangunan dinyatakan sah milik Japto. Pada tahun itu pula, lanjut Ani, kepemilikan telah berganti.

"Pemegang SIP (surat izin penghunian) ini sudah tidak diizinkan lagi (tinggal)," ucapnya.

Ani melanjutkan, sejak 2012 pula, upaya mediasi telah dimulai. Aral melintang, 10 tahun berjalan, penghuni sampai saat ini tidak berkenan bekerja sama untuk menyelesaikan masalah itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X