Hore! Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS Sudah Cair, Cek Syarat dan Tata Cara Pencairannya

photo author
- Selasa, 11 Oktober 2022 | 09:33 WIB
Kabar gembira, tunjangan insentif guru Madrasah non PNS telah cair. Segera cek syarat dan cara pencairannya (YouTube JOS HENDRI)
Kabar gembira, tunjangan insentif guru Madrasah non PNS telah cair. Segera cek syarat dan cara pencairannya (YouTube JOS HENDRI)

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Zain menambahkan tunjanganini diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama, dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi.

Itulah informasi terkait tunjangan insentif guru Madrasah non PNS yang dicairkan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Semoga bermanfaat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X