Baca Juga: Siap-siap, Pemerintah Bakal Buka 530 Ribu Lowongan ASN PPPK Tahun Ini
Kriteria Guru Non PNS Penerima Tunjangan Insentif
Melansir dari laman Kemenag, ada sejumlah kriteria guru non PNS yang menerima tunjangan tersebut.
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)
2. Belum lulus sertifikasi
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama
5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru
6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
9. Belum usia pensiun (60 tahun).
Baca Juga: Seleksi Guru ASN PPPK 2022 Segera Dibuka, Ini Empat Kategori Pelamar yang Bisa Melamar
10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
Artikel Terkait
Siap-siap, Pemerintah Bakal Buka 530 Ribu Lowongan ASN PPPK Tahun Ini
Kabar Gembira! Portal Pengumuman Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022 Telah Dibuka, Simak Persyaratannya
Seleksi Guru ASN PPPK 2022 Segera Dibuka, Ini Empat Kategori Pelamar yang Bisa Melamar
Talak Satu Jadi Pemicu Dugaan KDRT Lesti Kejora?
5 Manfaat Pijat Payudara yang Perlu Diketahui, Salah Satunya Meningkatkan Penampilan
Penis Lama Ereksi Tanpa Rangsangan Seks? Ternyata Ini Pemicunya
Momen Anggota Polres Malang Kota Sujud Masal, Mohon Ampun atas Tragedi Kanjuruhan
Hanya 4 Kategori Ini yang Bisa Ikut Seleksi Guru ASN PPPK 2022, Kamu Salah Satunya?
Kapolda Jatim Dicopot, Buntut dari Tragedi Kanjuruhan? Begini Kata Mabes Polri
Pengacara Rizky Billar Kritik Lesti Kejora Pamit Umrah hanya Lewat WhatsApp, Netizen: Masih Bagus Pamit
Download Logo Hari Santri 2022 Lengkap dengan Filosofi dan Temanya
Dilaporkan Dua Kali Baim Wong dan Kameramen Diperiksa Polisi Lagi