AYOMEDAN.ID—Korlants Polri menegaskan tidak akan mentolerir praktik pungutan liar. Siapapun yang melakukannya akan dikenakan sanksi tegas. Hal ini demi merubah minset masyarakat terhadap kinerja kepolisian.
Reaksi Korlantas Polri, terkait dengan pungli yang dialami oleh komika Soleh Solihun saat hendak memperpanjang STNK 5 tahunan. Soleh Solihun dimintai uang sebesar Rp 30 ribu saat melakukan cek fisik kendaraannya di Samsat Jakarta Selatan.
Baca Juga: Pesan Terakhir Korban Tragedi Kanjuruhan kepada Sang Ibu di Perantauan Bikin Netizen Menangis
Peristiwa itu diunggah di Soleh Solihun di akun Twitter pribadinya @solehsolihun.
Sementara, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi menyatakan, pungutan liar di kantor layanan Samsat tidak diperbolehkan.
"Pungli itu sudah nggak boleh," ucap Firman Santhyabudi seusai apel Operasi Zebra 2022 di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/10/2022).
Baca Juga: Contoh Pidato Maulid Nabi bagi Pelajar, Cocok untuk Lomba Pidato atau Kata Sambutan
Firman melanjutkan, pihaknya hingga kini masih berupaya keras untuk menghapus stigma masyarakat mengenai pungli.
"Kita ke depan polisi juga nggak mau dituding tempatnya pungli. Cek itu siapa yang pungli ke mana, supaya laporannya jelas," jelasnya.
Artikel Terkait
Bobby Nasution, Keberagaman Bukan Ancaman
Lestarikan Keberagaman, Setiap Jumat, ASN di Kota Medan Diwajibkan Kenakan Pakaian Adat
Sekelumit Kemeriahan di Ajang Car Free Day Kota Medan, Hingga Areanya Diperluas
Dekranasda Sumut Perkenalkan Produk Lokal di Malaysia
Kronologi Insiden di Kanjuruhan Versi Penonton: Seorang Suporter Turun ke Lapang Diduga jadi Pemicu Kericuhan
Korban Tragedi Kanjuruhan bertambah Jadi 174 Orang Meninggal Dunia
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Oktober, Lengkap dengan Tanggal Libur
Renungan Katolik Senin 3 Oktober 2022, Mencintai dengan Belas Kasih dan Ketulusan
Renungan Harian Kristen Senin 3 Oktober 2022, Memberi Tanpa Pamrih
Prakiraan Cuaca Medan Senin 3 Oktober 2022, Hujan Siang hingga Malam