Wadirkrimum Polda Metro Jaya Dipecat Terkait Kasus Putri Candrawathi

photo author
- Minggu, 11 September 2022 | 14:24 WIB
Ilustrasi. Satu lagi perwira Polri dipecat terkait kasus istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istimewa)
Ilustrasi. Satu lagi perwira Polri dipecat terkait kasus istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istimewa)

Laporan itu, dilakukan oleh Briptu Martin Gabe, Jumat, 8 Juli, dan Irjen Sambo, bersama isterinya Putri Candrawathi Sambo, Sabtu, 9 Juli di Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

Dua pelaporan itu, menjadikan Brigadir J terlapor. Dan pihak korban, adalah Bharada Richard Eliezer (RE), serta Putri Candrawathi.

Dua kasus itu, sempat diambilalih penanganannya ke penyidikan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Selasa, 19 JUli 2022. Pengambilalihan, disertai desakan agar Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi sebagai korban pelecehan seksual.

Polda Metro Jaya, sempat melakukan rekonstruksi dua kasus tersebut, pada Jumat, 22 Juli, dan Sabtu, 23 Juli.

Pada Jumat, 29 Agustus 2022, dua kasus itu disupervisi Bareskrim Polri. Dalam supervisi itu terungkap, dua pelaporan tersebut, adalah bagian dari rekayasa kasus, dan skenario palsu, untuk menutup-nutupi penyebab kematian Brigadir J.

Baca Juga: Timsus Dalami Komunikasi Ferdy Sambo dengan Tiga Kapolda Usai Penembakan Brigadir J

Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto, pernah menerangkan, dua kasus dalam pelaporan tersebut, nihil fakta, dan tak pernah ada peristiwanya.

Pada Jumat, 12 Agustus, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian Djajadi, mengumumkan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (Sp3) atas dua kasus palsu tersebut.

“Dari hasil gelar perkara bersama Kabareskrim, kita tidak menemukan adanya peristiwa pidana,” begitu kata Brigjen Andi, Jumat, 12 Agustus lalu.

Pun setelah menerbitkan Sp3, Tim Inpektorat Khusus (Irsus) Polri mengumumkan, dua laporan palsu tersebut, bagian dari tindak pidana obstruction of justice, atau penghalang-halangan pengungkapan, dan penyidikan kematian Brigadir J.

Terkait obstruction of justice itu, tujuh perwira Polri, dijadikan tersangka pidana. Tiga di antaranya, sudah dipecat sebagai anggota Polri. Yakni, Kompol CP, dan Kompol BW, dan Kombes ANT dari Div Propam. Sedangkan empat lainnya, menunggu disidangkan etik. Di antaranya, adalah Irjen Sambo; Brigjen Hendra Kurniawan (HK), selaku mantan Karo Paminal Propam; AKBP Arif Rahman Arifin (ARA) selaku mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri; dan, AKP Irfan Widyanto (IW) selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Nama AKBP Jerry, tak masuk dalam tersangka pidana obstruction of justice. Akan tetapi, ia bagian dari 35 personel Polri, yang diisolasi di penempatan khusus (patsus), sejak Agustus, lantaran terlibat, dan tak profesional dalam penanganan kasus awal kematian Brigadir J.

Baca Juga: Hacker Bjorka Tantang Pemerintah Indonesia: Saya Masih Menunggu Digerebek

Adapun Irjen Sambo, sidang KKEP sudah memutuskan untuk memecatnya sebagai anggota Polri, Jumat, 26 Agustus. Akan tetapi, pemecatan terhadapnya, terkait statusnya sebagai tersangka pembunuhan terhadap Briagdir J.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu, Tim Gabungan Khusus Polri, juga menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka, bersama dua ajudannya, dan pembantunya, Bharada RE, dan Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuwat Maruf (KM). Kelima tersangka pembunuhan Brigadir J itu, dijerat dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Kelimanya terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X