Wadirkrimum Polda Metro Jaya Dipecat Terkait Kasus Putri Candrawathi

photo author
- Minggu, 11 September 2022 | 14:24 WIB
Ilustrasi. Satu lagi perwira Polri dipecat terkait kasus istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istimewa)
Ilustrasi. Satu lagi perwira Polri dipecat terkait kasus istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istimewa)

 


AYOMEDAN.ID -- Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali memecat satu perwira Polri, lantaran tak becus dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J

Mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadir Krimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian dipecat usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Pemecetan terhadap Jerry, resmi diundangkan lewat keputusan sidang KKEP yang diketuai Irjen Tornagogo Sihombing, Jumat, 9 September 2022.

Baca Juga: Terbukti Melakukan Pelanggaran dalam Penanganan Kasus Brigadir J, Polisi Ini Diberi Sanksi Minta Maaf

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” begitu dalam pembacaan putusan etik untuk Jerry, yang dipublikasikan lewat akun resmi media sosial Polritvradio, Sabtu, 10 September 2022.

Dalam siaran tersebut, Jerry mendapatkan tiga hukuman dan sanksi. Berupa, sanksi etika. “Bahwa perbuatan yang dilakukan adalah sebagai perbuatan yang tercela,” begitu dalam putusan etik, seperti dikutip dari Republika.co.id, Minggu, 11 September 2022.

Sanksi lainnya, yaitu berupa adiministrasi, dengan melakukan penempatan khusus (patsus) selama 29 hari, per tanggal 11 Agustus, sampai 9 September.

Atas sanksi tersebut, Jerry, sebagai pelanggar, sudah menjalankan hukuman tersebut, di sel penahanan dii Markas Komando (Mako) Brimob Polri, di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat (Jabar).

Jerry, menjadi perwira Polri ke-5 yang dipecat lantaran terkait dengan kasus kematian Brigadir J di Duren Tiga 46, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat, 8 Juli 2022.

Sebelum Jerry, sidang KKEP, pada Rabu, 7 September 2022 memecat Kombes Agus Nurpatria (ANT), mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri.

Pada Jumat, 2 September, dua putusan sidang KKEP, memecat dua perwira, Kompol Chuck Putranto (CP), mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam; dan Kompol Baiquni Wibowo (BW), mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam.

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Tes Kebohongan Hanya jadi Mainan Ferdy Sambo

Sebelum itu, Jumat, 26 Agustus 2022, sidang KKEP, juga memecat Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam.

Namun, pemecatan terkait Jerry ini, berbeda dengan empat pecatan lainnya. Dalam sidang KKEP, pemecatan terhadap AKBP Jerry, terkait dengan prilaku tak profesional sebagai anggota Polri dalam penanganan dua kasus pelaporan ancaman pembunuhan, dan pelecehan seksual.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X