AYOMEDAN.ID—Perlahan tapi pasti, Polisi membuktikan penanganan kasus Ferdy Sambo tidak pandang bulu. Tidak hanya Ferdy Sambo yang dipecat dari kepolisian, perwira lainnya pun bernasib sama karena terbukti menghalang-halangi proses pengungkapan pembunuhan berencana Briagdir J.
Dari hari ke hari Polri secara tegas dan terang-terangan akan memecat jajarannya yang terbukti terlibat dalam kasus Ferdy Sambo.
Melansir dari www.suara.com berikut proses pemecetan salah satu anggota polisi yang terseret kasus Ferdy Sambo.
Baca Juga: ART Ferdy Sambo Ungkap Ada Ruang Penyiksaan, Ini Kata Polisi
Komisi Kode Etik Polri atau KKEP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria selaku tersangka obstruction of justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut sanksi tersebut dijatuhkan kepada Agus dalam persidangan yang berlangsung selama 18 jam sejak Selasa (6/9/2022) hingga Rabu (7/9/2022).
"Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari anggota kepolisian," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).
Baca Juga: Download Naskah Khutbah Jumat Singkat Format PDF, Bisa Langsung Diprint
Dedi perbuatan Agus dinilai hakim KKEP masuk dalam kategori tercela. Dimana dalam hal ini dia telah merusak CCTV, melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara (TKP), dan melakukan permufakatan dalam menutupi kasus pembunuhan Brigadir J.
"Jadi ada tiga," ungkap Dedi.
Baca Juga: Menangis Baik untuk Kesehatan Tubuh dan Pikiran
Empat Anggota Polri Dipecat
Sebelum Agus, KKEP telah lebih dahulu memecat tiga anggota Polri terkait kasus ini. Ketiganya meliputi Ferdy Sambo, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto dan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.
Ferdy Sambo dipecat atau dijatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Di sisi lain, dia juga diduga telah melakukan pelanggaran terkait upaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice.
Artikel Terkait
Shio Hari Rabu 7 September 2022, Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci
Prakiraan Cuaca Medan Rabu 7 September, Siang hingga Sore Diguyur Hujan
Teks Khutbah Jumat Singkat 10 Menit Berjudul Bulan Safar Bukan Bulan Sial, Lengkap dengan Link Download PDF
Karyawan Beri Perlawanan, Paket SiCepat Terlambat Sampai ke Konsumen
Tersangka Pembunuhan Brigadir J Termasuk Ferdy Sambo, Diperiksa Pakai Alat Pendeteksi Kebohongan
Malaysia Jual BBM Oktan 95 Lebih Murah dari Pertalite, Ini Penjelasannya
Adakah SPBU Vivo di Kota Medan? Begini Cara Cek Lokasi Terdekat Melalui HP
4 Cara Cek Lokasi SPBU Terdekat Lewat HP, Sangat Berguna saat Perjalanan ke Tempat Baru
19 Twibbon Hari Olahraga Nasional Lengkap dengan Tema Haornas 2022
Di Pematangsiantar Ada SPBU Vivo yang Viral Gegara Jual BBM Murah? Begini Cara Cek Lokasinya