Korea Utara Kini Punya Undang-undang yang Mengizinkan Serangan Nuklir

photo author
- Jumat, 9 September 2022 | 17:43 WIB
Ilustrasi. Foto/Istimewa. (Foto/Istimewa.)
Ilustrasi. Foto/Istimewa. (Foto/Istimewa.)

"Sama sekali tidak ada yang namanya menyerahkan senjata nuklir terlebih dahulu, dan tidak ada denuklirisasi dan tidak ada negosiasi," tegas Kim.

Baca Juga: 10 Fakta Mengejutkan tentang Ratu Elizabeth II yang Jarang Diketahui

Menurut peneliti dari Pusat Studi Korut di Institut Sejong, Cheong Seong-chang, UU baru menunjukkan keyakinan Kim pada kompetensi nuklir sekaligus militer negaranya, termasuk rudal balistik antarbenua yang mampu menjangkau AS.

"Undang-undang tersebut secara terbuka membenarkan penggunaan tenaga nuklir Pyongyang jika terjadi bentrokan militer, termasuk dalam menanggapi serangan nonnuklir," kata Cheong.

Baca Juga: 10 Fakta Mengejutkan tentang Ratu Elizabeth II yang Jarang Diketahui

Kendati demikian, Kim terus menerus akan memperluas ruang lingkup operasi nuklir taktisnya untuk meningkatkan postur tempur nuklirnya. Kim kemudian menekankan bahwa melegalkan kebijakan senjata nuklir memiliki signifikansi besar dalam menarik garis yang tidak dapat diperbaiki sehingga tidak dapat lagi tawar-menawar dengan tenaga nuklirnya.

"Kondisi politik dan militer Semenanjung Korea, serta lingkungan politik global, harus berubah agar ada penyesuaian kebijakan nuklir Korut," kata Kim.

Sementara itu, Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk-yeol mengatakan pada bulan lalu, bahwa pemerintahannya tidak memiliki rencana untuk mengejar penangkal nuklirnya sendiri.

Baca Juga: Mitigasi Risiko, BTN Pastikan Kinerja On Track

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Frans C Mokalu

Sumber: republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X