Sanksi yang dijatuhkan oleh dua orang yang bertugas di divisi Propam Mabes Polri ini adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Baca Juga: Di Kota Medan Ada SPBU Vivo yang Jual Bensin Rp8.900 per Liter? Cek Daftar Lokasinya
Keduanya diputus bersalah dalam sidang komisi etik yang sudah digelar sejak Kamis hingga Jumat lalu atas kesalahan obstruction of justice.
Dalam sidang ini terungkap jika keduanya melakukan kesalahan berat, di antaranya mengambil dan merusak CCTV di sekitar lokasi penembakan Brigadir J.
CCTV tersebut merekam kegiatan Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya seperti dua orang ajudan dan pegaai rumah di lokasi kejadian dan sekitarnya.
Baca Juga: Bensin Revvo 89 dengan Pertalite Bagus Mana? Simak Perbandingan Kualitas Keduanya
“Perannya BW sama dengan pak CP aktif untuk mengambil CCTV. Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Akibat perbuatan mereka yang menghalangi penyidikan, tim khusus Polri sempat mengalami kesulitan mengungkap peristiwa yang terjadi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Begini Reaksi Sule Soal Kedekatan Nathalie Holscher dengan Frans Faisal
Artikel Terkait
Jadwal Sholat Hari Ini untuk Kota Medan, Senin 5 September 2022 serta Keutamaan Sholat Fajar
3 Alasan Harga BBM Naik saat Minyak Dunia Turun Menurut Pengamat Ekonomi
Inilah Doa yang Dibaca Nabi Muhammad Agar Sembuh dari Penyakit
Perbandingan Harga BBM SPBU Vivo dengan Pertamina serta Lokasinya
Siapa Pemilik SPBU Vivo yang Viral Jual BBM Lebih Murah? Simak Penjelasannya
Renungan Katolik Senin 5 September 2022, Berbuat Baik
Renungan Harian Kristen Senin 5 September 2022, Jebakan Kesempurnaan
Shio Senin 5 September 2022, Kerbau, Tikus, Macan, Naga
Prakiraan Cuaca Medan Hari Senin 5 September 2022, Pagi hingga Sore Cerah Berawan dan Sore Hari Hujan Sedang