AYOMEDAN.ID -- Pemerintah secara resmi menaikan harga BBM bersubsidi. Keputusan itu disampaikan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam konferensi pers bersama Presiden Joko Widodo.
Harga baru BBM pasca dinaikan mulai berlaku pada Sabtu, 3 September 2022 pukul 14.30 WIB.
Dalam kebijakannya, pemerintah memutuskan menaikan harga tiga jenis BBM.
Baca Juga: Komisi VI Minta Presiden Jokowi Cabut Kembali Kenaikan Harga BBM
Ketiga jenis BBM tersebut yaitu Pertalite, Pertamax dan Solar subsidi.
Adapun rinciannya yaitu sebagai berikut:
- Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10 ribu per liter
- Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter
- Pertamax Rp 12.500 per litar menjadi Rp 14.500 per liter.
Kenaikan harga BBM tersebut menimbulkan pertanyaan sejumlah pihak, mengingat saat ini harga minyak dunia sedang turun.
Terkait hal itu, pengamat ekonomi Universitas Surabaya (Ubaya) Wibisono Hardjopranoto memberi penjelasan.
Menurut pengamat ekonomi Universitas Surabaya (Ubaya) Wibisono Hardjopranoto, keputusan pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi ini sudah sangat tepat.
Wibisono beralasan kenaikan harga BBM ini seharusnya sudah dilakukan sejak lama. Dan subsidi energi, kata dia, diberikan kepada mereka yang tepat dan berhak.
Artikel Terkait
Pertamina Jamin Ketersediaan Stok BBM Bersubsidi Pasca Kenaikan Harga
Begini Kata Sri Mulyani Terkait Kenaikan Harga BBM Saat Harga Minyak Dunia Turun
Legislator Partai Demokrat Kritisi Pemerintah Naikan Harga BBM di Siang Hari
Buruh akan Gelar Demo besar-besaran Tolak Kenaikan Harga BBM
BBM Subsidi Naik, Ini Daftar Jenis Mobil yang Tidak Boleh Pakai Pertalite
Pemerintah Perintahkan SPBU Vivo Naikan Harga BBM, Ini Kata Pengamat
Harga BBM Subsidi Naik, Pertamina Klaim Harga Pertamax Masih Lebih Murah
Komisi VI Minta Presiden Jokowi Cabut Kembali Kenaikan Harga BBM