"Tetapi Dirtipidum tanpa alasan kecuali pokoknya penasihat daripada pelapor tidak boleh ada di dalam tempat rekonstruksi, kami hanya boleh di luar saja. Pokoknya diusir keluar, sementara pengacara dari pada tersangka boleh, jaksa, LPSK Komnas HAM, Kompolnas semua boleh," tutur Kamaruddin, dikutip dari Republika.co.id.
Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Dilakukan di Tempat Perencanaan dan Eksekusi
Seperti diberitakan sebelumnya, Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam rekonstruksi ini semua tersangka yakni, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi turut dihadirkan dengan didampingi pengacara.
Proses rekonstruksi memperagakan 78 adegan reka ulang, terdiri atas 16 adegan peristiwa Magelang, 35 adegan di TKP Saguling III dan 27 adegan di TKP Duren Tiga Nomor 46.
Artikel Terkait
Kejagung Jelaskan Alasan Pengembalian Berkas Perkara Ferdy Sambo ke Bareskrim Polri
Ferdy Sambo Belum Ajukan Banding Secara Tertulis, Polri: Tetap akan Diproses
Ferdy Sambo dan Bharada E akan Bertemu di Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J
Benarkah Safar Bulan Sial? Begini Penjelasan Menurut Pandangan Islam
Naskah Khutbah Jumat Tentang Safar Dianggap Bulan Sial, Bisa Jadi Referensi Materi para Khatib
Minta Kenaikan Tarif Pengemudi Ojol Geruduk Gedung DPR RI
Siap-siap Awal September Diperkirakan Harga BBM Subsidi Mulai Naik
5 Langkah Mudah Cek Penerima Bansos, Apakah Kamu Termasuk? Simak di sini
Emak-emak Marah Gegara Ditegur Pesan Ojol di Lokasi Ojek Pangkalan, Netizen: Rezeki sudah Ada yang Ngatur
Hidup Mewah Ferdy Sambo Terungkap Saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J
Link Live Streaming PSKC Cimahi vs PSMS Medan Liga 2 Wilayah Barat serta Ulasan Jelang Laga
5 Tersangka Termasuk Ferdy Sambo Peragakan 78 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J