Kejagung Jelaskan Alasan Pengembalian Berkas Perkara Ferdy Sambo ke Bareskrim Polri

photo author
- Senin, 29 Agustus 2022 | 18:35 WIB
Kejagung kembalikan berkas perkara Ferdy Sambo cs ke Bareskrim Polri (Instagram @divpropampolri)
Kejagung kembalikan berkas perkara Ferdy Sambo cs ke Bareskrim Polri (Instagram @divpropampolri)

Karena itu, menurut Fadhil, timnya akan segera merampungkan proses penelitian berkas perkara, dan memberikan petunjuk kepada penyidik untuk kelengkapan syarat formil, maupun materil.

“Insya Allah, apabila semua petunjuk-petunjuk kami sebagai jaksa dipenuhi oleh kawan-kawan penyidik di Bareskrim Polri, kami akan segera membawa kasus pembunuhan berencana ini ke pengadilan, sesuai dengan alat-alat bukti yang ada,” katanya.

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, pada Minggu, 28 Agustus 2022 menyampaikan, kasus pembunuhan berencana Brigadir J, segera dapat diajukan ke persidangan.

Baca Juga: Ferdy Sambo bisa Bebas dari Hukuman Mati, Hotman Paris Jelaskan Alasannya

“Berkas sudah kita (Polri) limpahkan ke Kejaksaan Agung, untuk segera diproses ke persidangan,” ujar Kapolri.

Pekan lalu, Rabu, 24 Agustus 2022 Kapolri juga menyampaikan, agar dalam proses pemberkasan para tersangka, tak terlalu banyak mondar-mandir dari kejaksaan, ke penyidik kepolisian.

“Agar kasus ini, kita harapkan segera P-21 (berkas lengkap), dan dilimpahkan ke persidangan,” terang Kapolri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X