AYOMEDAN.ID -- Berkas perkara penyidikan para tersangka pembunuhan berencana, Ferdy Sambo cs dikembalikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Bareskrim Polri.
Total ada empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang berkas perkaranya dikembalikan oleh Kejagung kepada Bareskrim.
Keempat tersangka tersebut yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Briptu Ricky Rizal dan Kuar Maruf.
Baca Juga: Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Kapolri Beri Penjelasan
Terkait pengembalikan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J kepada Bareskrim, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadhil Zumhana membeberkan alasannya.
Fadhil Zumhana mengungkapkan berkas keempat tersangka tersebut belum lengkap. Untuk itu Kejagung segera mengembalikan berkas perkara tersebut untuk dilengkapi, agar bisa dilimpahkan ke pengadilan.
“Empat berkas perkara tindak pidana pembunuhan berencana, sudah ada di Kejaksaan Agung. Sudah diteliti. Dan kami (Jampidum) dalam proses pengembalian berkas kepada penyidik karena masih ada kekerungan,” begitu kata Fadhil, di Kejagung, Jakarta, pada Senin, 29 Agustus 2022, dikutip Ayomedan.id dari Republika.co.id.
Fadhil menerangkan, berkas perkara empat tersangka, sudah ada di Jampidum, sejak Jumat, 19 Agustus 2022 lalu.
Tim jaksa peneliti menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), diberi waktu dua pekan, sampai 2 September mendatang, untuk meneliti berkas hasil penyidikan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Rekonstruksi Kematian Brgadir J akan Dilakukan Besok 30 Agustus 2022 di Rumah Ferdy Sambo
Dari hasil penelitian sementara ini, kata Fadhil, ada sejumlah syarat materil, dan formil yang belum memenuhi untuk empat tersangka tersebut diajukan ke persidangan.
Beberapa yang belum lengkap, kata Fadhil terutama terkait anatomi kasus yang disangkakan terhadap empat tersangka. Serta alat-alat bukti atas tuduhan yang ditujukan kepada empat tersangka.
“Secara substansi apa yang kurang, saya tidak dapat saya sampaikan. Tetapi, harus diketahui bahwa setiap berkas perkara, harus memenuhi syarat formil, dan materil untuk bisa dibawa, dan dibuktikan di pengadilan,” terang Fadhil.
Artikel Terkait
Korbankan Bharada E, Ini Pengakuan Ferdy Sambo
Proses Pemecatan Ferdy Sambo oleh Presiden Jokowi, Mahfud MD: Tunggu Keputusan Banding
Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Kapolri Beri Penjelasan
Dipecat dan Ajukan Banding, Psikolog Puji Sikap Ferdy Sambo Masih Percaya Diri
Telur Ayam Naik, Ini Jeritan Hati Pedagang Warteg dan Peternak di Sumsel
Rekonstruksi Kematian Brgadir J akan Dilakukan Besok 30 Agustus 2022 di Rumah Ferdy Sambo
Pemerintah Menunda Kenaikan Tarif Ojek Online, Ini Penjelasannya
Tips Merawat Kampas Rem Mobil Agar Lebih Awet
Food Vlogger Ungkapkan Tips Cari Cuan dari Konten Kuliner
Gempa Bumi M 6,4 Guncang Kepulauan Mentawai, Tidak Berpotensi Tsunami
Sikap Petugas SPBU Kepada Anak Berseragam Pramuka ini Tuai Pujian Warganet
Ferdy Sambo bisa Bebas dari Hukuman Mati, Hotman Paris Jelaskan Alasannya
Doa Awal Bulan Safar Lengkap Tulisan Arab Latin dan Terjemahan, Mohon Perlindungan dari Keburukan
Pemko Medan Apresiasi Parade Puisi, Dukung Seniman Terus Berkarya