Para tersangka itu, dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Sangkaan pasal tersebut, mengancam para tersangka dengan hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun.
Artikel Terkait
Polri Tetapkan Istri Ferdy Sambo sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Pasal yang Disangkakan
Gegara Ferdy Sambo, Kapolri Banting Tulang Kembalikan Kepercayaan Publik
Tips Damaikan Hati Agar Rasa Bersalah Sirna Sehingga Hidup Terasa Lebih Ringan
Polri Temukan CCTV Terkait Pembunuhan Brigadir J, Isinya Gambarkan Situasi Sebelum hingga Sesudah Kejadian
Terbukti Lakukan Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Enam Polisi Ini Belum Ditetapkan Tersangka
Bobby Nasution Minta Warganya Tak Takut Laporkan Pungli
Pemprov Sumut Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2024
Dekranasda Sumut Kenalkan Kain Tenun Kepada Negara Sahabat
Putri Candrawathi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ini Ancaman Hukumannya
Punawirawan TNI Ditusuk Hingga Meninggal, Polisi: Tidak Ada Niat Pelaku untuk Membunuh
Jadi Tersangka, Istri Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Tips Membeli Tiket Pesawat Murah Supaya Healing Ramah di Kantong
Pekan Depan Pemerintah Naikan Harga BBM, Ini Penjelasannya
Permudah Masyarakat, Pemerintah Diminta Perbanyak Tempat Penukaran Uang Baru
Putri Candrawathi Resmi jadi Tersangka tapi Belum Ditahan, Polri Beberkan Alasannya