Bareskrim Ungkap Alasan Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

photo author
- Jumat, 19 Agustus 2022 | 20:23 WIB
Ini alasan Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana (Ayo Semarang)
Ini alasan Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana (Ayo Semarang)

Para tersangka itu, dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Sangkaan pasal tersebut, mengancam para tersangka dengan hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X