AYOMEDAN.ID -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru dalam kasus penembakan Brigadir J.
Dalam pengumumannya, Kapori menyebut Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka berdasarkan temuan Tim Khusus (Timsus) bahwa peristiwa yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam tersebut adalah penembakan yang menyebabkan Brigadir J meninggal dunia.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ditetapkan jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Selain Ferdy Sambo, polisi juga menetapkan tersangka lain dalam kasus tersebut.
Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto menerangkan, selain menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka, tim penyidik juga menetapkan inisial KM sebagai tersangka.
“Jadi dari hasil penyidikan sementara ini, sudah ditetapkan empat orang tersangka. Tersangka Bharada RE, tersangka Bripka RR (Ricky Rizal), tersangka KM (bukan anggota polisi), dan tersangka Irjen Pol FS,” kata Agus dalam jumpa pers, Selasa, 9 Agustus 2022.
Dikutip Ayomedan.id dari Republika.co.id, Agus menerangkan, peran masing-masing keempat tersangka itu.
Menurut Agus, tersangka Bharada RE adalah orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Peran tersangka Bharada RE saat ini dalam status dilindungi sebagai justice collaborator.
“Bharada RE membuat pengakuan kepada penyidik dalam pemeriksaan, yang membuat terjadinya (terbuka) ada tersangka-tersangka lainnya,” terang Agus.
Tersangka Bripka RR, adalah orang yang turut membantu yang menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J. Tersangka KM, pun seperti tersangka Bripka RR.
“Tersangka KM, turut membantu, dan menyaksikan penembakan terhadap korban Brigadir J,” ujar Agus.
Baca Juga: Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Kapolri Ungkap Perannya dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Artikel Terkait
Pemerintah Naikkan Harga BBM Non Subsidi
Rumah Irjen Ferdy Sambo Dipasangi Garis Polisi dan Dijaga Brimob Bersenjata Lengkap
Kalau Memungkinkan, Jokowi akan Menambah Bansos
Pemko Medan Bongkar Sarang Judi dan Narkoba
Pemko Medan Jemput Bola Berikan Layanan Perizinan bagi Pelaku Usaha
Sabet Juara, Wagub Sumut Beri Semangat Atlet Kungfu Tradisional
Benny Mamoto Diminta Mundur dari Kompolnas karena Alasan Ini
Ferdy Sambo Ditetapkan jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Nawal Lubis Kunjungi Anak Nelayan Pengidap Hydrocephalus
Kapolri Ungkap Bharada E Tembak Brigadir J Dapat Perintah dari Ferdy Sambo
Bharada E Sampaikan Permohonan Maaf kepada Keluarga Brigadir J Lewat Surat, Begini Isinya
WNA Rusia Dideportasi dari Gili Trawangan, Ini Alasannya
Sudah Lama Pacaran Belum Dapat Restu dari Calon Mertua? Ini Tips untuk Mendapatkannya
Kumpulan Ucapan HUT RI Bahasa Inggris Lengkap dengan Terjemahannya, untuk Dibagikan ke Media Sosial
Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Kapolri Ungkap Perannya dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J