WhatsApp Grup Ajudan Ferdy Sambo akan Diperiksa Komna HAM

photo author
- Senin, 8 Agustus 2022 | 14:53 WIB
Ajudan Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Komnas HAM. (Dok. Komnasham.go.id)
Ajudan Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Komnas HAM. (Dok. Komnasham.go.id)

"Sejauh ini, Tim Siber sudah mengumpulkan 15 HP. Kemudian 10 sudah diperiksa 5 sedang dianalisa atau diproses," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Jumat (5/8/2022) lalu.

Dari pemeriksaan itu Komnas HAM menggali sejumlah informasi di antaranya terkait data, dokumentasi, dan temuan digital sebelumnya dimiliki tim penyidik.

Baca Juga: Resep Jeruk Hangat Serai Madu, Minuman Wajib saat Musim Hujan

"Yang kami mintai keterangan, terkait foto dokumen, kontak akun dan temuan digital lainnya. Kami juga ditunjukan dokumen administrasi penyelidikan," jelas Beka.

Didapatkan juga file digital yang berisi percakapan beberapa waktu sebelum peristiwa penembakan Brigadir J.

"Sebagai penutup proses penyelidikan, Komnas HAM mendapatkan raw material soal percakapan yang akan kami analisa lebih lanjut," kata Beka.

Baca Juga: Contoh Surat Permohonan Dana Agustusan, bisa Dilampirkan pada Proposal Kegiatan HUT RI

Beberapa waktu lalu Komnas HAM juga menggali keterangan dari Tim Siber dan Digital Forensik Polri terkait CCTV dan handphone (HP) dalam peristiwa penembakan yang terjadi.

Hasilnya Komnas HAM diperlihatkan 20 rekaman kamera CCTV yang diperoleh dari 27 titik. Dalam rekaman kamera CCTV, salah satunya menunjukkan Putri istrinya Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir J beserta ajudan lain melakukan tes PCR bersama sesaat sebelum peristiwa penembakan.

Kemudian ada data yang menunjukkan keberadaan masing-masing pihak saat peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J. Keberadaan masing-masing pihak saat kejadian itu diperoleh dari teknik cell dump, yakni dengan melacak keberadaan mereka melalui telepon genggamnya atau HP. Data itu selanjutnya bakal dianalisis Komnas HAM.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan HUT RI ke-77 dengan Pantun, Santai tapi Penuh Makna dan Harapan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Frans C Mokalu

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X