IPW Minta 25 Polisi yang Langgar Kode Eetik Tangani Kasus Brigadir , Dipecat Tidak Hormat

photo author
- Jumat, 5 Agustus 2022 | 12:19 WIB
Kapolri Jendra Listyo Sigit Prabowo umumkan mutasi 25 personel polisi terkait kasus tewasnya Brigadir J dirumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan pada (8/7/2022). (Instagram @divisihumaspolri)
Kapolri Jendra Listyo Sigit Prabowo umumkan mutasi 25 personel polisi terkait kasus tewasnya Brigadir J dirumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan pada (8/7/2022). (Instagram @divisihumaspolri)

AYOMEDAN.ID--Indonesia Police Watch (IPW) minta 25 polisi yang langgar kode etik saat menangani kematian Brigadir J dipecat tidak hormat.

Pemecatan itu dinilai salah satu Langkah upaya untuk mendukung pengungkapan kasus kematian Brigadir J dalam baku tembak di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Sebelumnya, 25 polisi yang melakukan pelanggaran kode etik saat menangani kasus baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo telah menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Resep Puding Rainbow, Dessert Segar dan Creamy Pas untuk Teman Nonton

Melansir dari suara.com, terkait itu, Indonesia Police Watch menyebut langkah Kapolri merupakan bentuk "bersih-bersih" pimpinan Polri terhadap "tangan-tangan kotor" yang mencoreng nama baik institusi.

"Pemeriksaan terhadap 25 anggota Polri terkait kasus penembakan yang menewaskan Briptu Yosua merupakan bersih-bersih Pimpinan Polri terhadap "tangan-tangan kotor" yang mencoreng institusi Polri," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam siaran persnya, Jumat (5/8/2022).

Langkah Kapolri itu, papar Sugeng, telah sesuai dengan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan agar kasus ini jangan ditutup-tutupi. Sehingga, pemeriksaan personil itu bertujuan menjaga marwah lembaga Polri yang sedang terpuruk oleh hujatan masyarakat.

Baca Juga: Diduga Hambat Proses Penanganan Kasus Penembakan Brigadir J, Empat Polisi Ditempatkan di Tempat Khusus

"Tidak tanggung-tanggung, Kapolri Jenderal Sigit menegaskan kalau personil tersebut tidak profesional dalam penanganan TKP di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta dan akan diperiksa secara etik. Bila ada pelanggaran pidana maka diproses secara pidana," ucap Sugeng.

Atas hal itu, IPW meminta Tim Khusus Internal bentukan Kapolri untuk menerapkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota polri tersebut. Pasalnya, mereka telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berupa ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas.

Sugeng juga merujuk langkah Kapolri yang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE/9/V/2021 tentang Pedoman Standar Pelaksanaan Penegakan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tertanggal 18 Mei 2021.

Baca Juga: Contoh Proposal HUT RI ke-77 Terbaru untuk Kegiatan 17 Agustus, Singkat dan Padat

Kapolri, kata Sugeng, selalu mengingatkan kepada bawahannya yang memimpin wilayah untuk tegas dan menegakkan hukum kepada anggota yang melanggar peraturan disiplin anggota Polri pada PP 2 Tahun 2003 dan peraturan etika Polri yang tertuang dalam Perkap 14 Tahun 2011.

Sugeng menilai, komitmen tersebut harus terus dipegang Kapolri saat menghadapi adanya ketidakprofesionalan yang dilakukan anggota Polri dalam penanganan kasus penembakan Yosua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Frans C Mokalu

Sumber: suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X