Kuasa Hukum Tegaskan Beras yang Dikubur di Depok Milik JNE, Begini Kronologinya

photo author
- Rabu, 3 Agustus 2022 | 21:07 WIB
Kuasa hukum tegaskan beras yang dikubur di Depok milik JNE (kemenkopmk.go.id)
Kuasa hukum tegaskan beras yang dikubur di Depok milik JNE (kemenkopmk.go.id)

 

AYOMEDAN.ID -- Penemuan beras bansos yang terkubur di Depok, Jawa Barat masih menjadi sorotan. Beberapa pihak telah turun ke lapangan menyelidiki temuan tersebut.

Pilisi hingga tim dari Kementrian Sosial (Kemensos) telah meninjau lokasi kuburan beras bansos tersebut.

Saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki terkait penemuan beras bansos yang terkubur di Depok.

Baca Juga: JNE akan Somasi Pihak Pemfitnah Bansos Dikubur, Hotman Paris Pengacaranya

Sementara itu kuasa hukum JNE, Anthony Jono menegaskan bahwa beras yang dikubur tersebut adalah milik JNE bukan beras bansos presiden.

Anthony pun menjelaskan kronologi beras tersebut dikubur.

"Setelah beras dari gudang Bulog diambil, dalam perjalanan ada yang kena hujan sehingga itu biasa lah basah, ada berjamur, itu sudah tidak layak konsumsi," kata Anthony di lokasi dikuburnya beras di Depok, Jawa Barat, Rabu, 3 Agustus 2022.

Menurut dia, tidak mungkin beras rusak disalurkan kepada masyarakat.
"Tidak mungkin beras rusak kita kasih kepada penerima manfaat," katanya.

"Jadi kami bertanggung jawab, kami ganti semua beras yang rusak. Ada nggak penerima manfaat yang komplain? Sampai hari ini tidak ada. Kami sudah ganti semua. Jadi, tidak ada kerugian sedikitpun," lanjutnya.

Anthony mengatakan, ketika diambil dari gudang Bulog, ada stiker karena memang beras itu awalnya untuk dibagikan bansos.

"Tapi kan diperjalanan rusak. Ketika rusak, tentu kita pindahkan ke gudang, kita ganti lagi" ujarnya, seperti dikutip Ayomedan.id dari Republika.co.id.

"Semua yang rusak sudah kita ganti dan terdokumentasi dengan baik," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menyatakan, sedang menyelidiki adanya temuan beras yang dikubur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X