Tanahnya Digunakan untuk Mengubur Bansos, Pemilik Lahan akan Seret JNE ke Jalur Hukum

photo author
- Minggu, 31 Juli 2022 | 19:56 WIB
Ilustrasi penerima bansos. (Instagaram @info_seputar_bansos)
Ilustrasi penerima bansos. (Instagaram @info_seputar_bansos)

"Tidak disalurkan, malah dilakukan pemendaman di sini, artinya sudah melawan hukum," ujar Rudi Samin.

"Dan hal ini akan saya laporkan sesuai dengan prosedur yang ada, temuan-temuan ini yang dilakukan oleh pihak JNE yang dalam hal ini saudara azis," ucapnya menambahkan.

Rudi Samin juga menuturkan bahwa sembako yang dikubur ini merupakan bansos Presiden yang seharusnya disalurkan pada tahun 2020 lalu.

(Eka Alisa Putri/pikiran-rakyat.com)

Baca Juga: 16 Partai Politik Siap Daftar Pemilu 2024 ke KPU, Ini Daftar Nama Parpolnya

Hal itu berarti, bansos ini sudah terkubur selama 2 tahun lebih di tanah miliknya.

"Ini sekitar 2 tahunan lebih ya, awal-awal Covid. Bantuan presiden," kata Rudi Samin, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @memomedsos, Minggu, 31 Juli 2022.

Dia menuturkan bahwa temuan itu telah dilaporkan ke Polisi, dan akan segera dibuat laporan resmi setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Frans C Mokalu

Sumber: Pikiran Rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X