1 Agustus 2022, Tarif Masuk Taman Nasional Komodo Jadi Rp 3,75 Juta

photo author
- Minggu, 31 Juli 2022 | 16:54 WIB
Ilustrasi Pulau Komodo. (Dok Kemenparekraf)
Ilustrasi Pulau Komodo. (Dok Kemenparekraf)

AYOMEDAN.ID--Pemerintah setempat tetap memberlakukan tarif baru untuk masuk ke Taman Nasional (TN) Komodo. Tarif baru masuk TN Komodo sebesar Rp 3,75 juta. Tari baru itu tidak hanya untuk TN Komodo tapi juga untuk masuk ke Pulau Padar.

Kebijakan mengenai tarif masuk ke TN Komodo dan Pulau Padar akan dimulai pada 1 Agustus 2022. Walaupun sempat ditolak oleh berbagai kalangan, kebijakan ini tetap dijalankan.

Tarif baru tersebut diberakukan untuk melindungi kekayaan hayati yang ada di TN Komodo dan Pulau Padar.

Baca Juga: Korban Odong-odong di Banten Bertambah 1, Bayi Berusia 2 Tahun

Melansir dari republika.co.id, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sony Zeth Libing, menegaskan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur tetap memberlakukan tiket masuk ke Pulau Komodo dan Pulau Padar sebesar Rp 3,75 juta.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sangat menghargai aspirasi masyarakat yang menolak terhadap kenaikan tiket masuk sebesar Rp 3,75 juta ke Pulau Komodo dan Pulau Padar.

Baca Juga: Viral! Diduga Polisi Gadungan Tilang Pengemudi Mobil, Polda Metro Jaya Cari Keberadaan Pelaku

"Semua aspirasi itu kami kaji namun tentu pemberlakuan tarif baru masuk ke Komodo tetap dilakukan pada 1 Agustus karena sudah melalui kajian yang matang," katanya.

Menurut dia, Pemerintah Nusa Tenggara Timur memiliki visi besar dibalik pemberlakuan tarif baru masuk ke Pulau Komodo yaitu menjaga Komodo dan ekosistemnya tetap dilestarikan sampai kapanpun. Ia mengatakan, Pemerintah NTT tidak ingin pemberlakuan tarif baru diterapkan pada saat ekosistem di Pulau Komodo sudah mulai rusak.

"Kami harus melakukan antisipasi lebih awal sebelum terjadi persoalan yang lebih luas yang terjadi di pada habitat Komodo dan ekosistemnya, " kata Sony Zeth Libing.

Baca Juga: Contoh Proposal 17 Agustus untuk Karang Taruna, Sekolah dan Masyarakat, Download Format PDF

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Frans C Mokalu

Sumber: republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X