Menurut dia, berdasarkan pemeriksaan sementara AH mengaku video tersebut didapat dari akun Twitter dan Telegram bernama Opposite6890.
Baca Juga: Tingkatkan Perekonomian, Pemprov Sumut Gelar Pekan Inovasi dan Investasi 2022
"Kemudian tersangka edit dengan ditambahkan redaksi suara oleh tersangka menggunakan aplikasi tertentu selanjutnya diunggah di akun snak video @Rakyatjelata_98," tuturnya.
Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit hp merek Samsung, ring light, dan akun snack video.
Adapun tersangka AH dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.
Baca Juga: Pemko Medan Sosialisasikan Makanan Sehat ke Masyarakat
Artikel Terkait
Teks Khutbah Jumat Singkat: Tiga Pesan Kemanusiaan Rasulullah SAW di Bulan Dzulhijjah
Menkes Minta RS Rombak Aturan yang Membuat Masyarakat Tidak Nyaman
Tak Terdeteksi di Indonesia, Menkes Minta Masyarakat Waspadai Cacar Monyet
Link Live Streaming BRI Liga 1 Pekan Kedua PSM Makassar vs Bali United, Cek Waktunya di sini
Sejarah Malam 1 Suro yang Dianggap Keramat dan Sakral, Diyakini sebagai Pertemuan Antara Dua Alam