Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.
Baca Juga: Kasus Meme Stupa Candi Borobudur, Mantan Menpora Roy Suryo Jadi Tersangka
Roy Suryo menggunggah meme Stupa Borobodur itu pada Jumat (10/6/2022) sebagai protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp 750 ribu. Belakang kebijakan itu dibatalkan oleh pemerintah.
Tak hanya itu, Roy juga dilaporkan atas kasus yang sama oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya.
Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Artikel Terkait
Jadwal Lengkap Pertandingan Pekan Kedua BRI Liga 1 2022/2023
Komnas HAM Belum Bisa Simpulkan Kematian Brigadir J, Ini Alasannya
Kumpulan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1444 Hijriah dalam Bahasa Inggris Lengkap dengan Artinya
Fenomena Embun Upas Terjadi Lagi di Dataran Tinggi Dieng, Ini Penyebabnya
Sultan AlNeyadi Jadi Astronot Arab Pertama yang Melakukan Misi Jangka Panjang di ISS
Pembangunan Proyek Nasional Masih Terkendala Pembebasan Lahan dan Pendanaan
Odong-odong Tertabrak Kereta Api 9 Orang Meninggal Dunia
Polisi Komentari Citayam Fashion Week ala Medan
Baim Wong Daftarkan Citayam Fashion Week ke HAKI, Apa yang Dimaksud dengan HAKI?
Tak Bayar Pajak 2 Tahun Jadi Kendaraan Bodong? Ini Penjelasan Polisi
430 Pasukan Angkatan Darat Siap Bertugas di Perbatasan Indonesia - Malaysia
Bobby Nasution Akan Namakan RSUD Labuhan Jadi RSUD H Bachtiar Djafar
Momen Langka dan Bersejarah, Merah Putih Berkibar di Istana Kota Terlarang
Jelang Turnamen Piala AFF U-16, Timnas Wanita Indonesia Jalani Pemusatan Latihan