Tak Bayar Pajak 2 Tahun Jadi Kendaraan Bodong? Ini Penjelasan Polisi

photo author
- Selasa, 26 Juli 2022 | 18:07 WIB
Ilustrasi kendaraaan roda dua.(Foto ilustrasi Pixabay/Viarami)
Ilustrasi kendaraaan roda dua.(Foto ilustrasi Pixabay/Viarami)

AYOMEDAN.ID--Pemerintah mengeluarkan regulasi terkait pengenaan pajak kendaraan bermotor. Regulasi ini berlaku bagi kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat.

Dalam aturan itu, salah satunya disebutkan jika 2 tahun tidak bayar pajak, maka data kendaraan akan dihapus atau diangggap bodong.

Melansir dari pikiran-rakyat.com, kendaraan bodong tentu tidak bisa lagi dipakai untuk menunjag aktivitas sehari-hari. Lalu bagaimana penjelasan polisi?

Baca Juga: Doa untuk NKRI di Pesantren Buntet Cirebon akan Dihadiri Kapolri

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan ketentuan penghapusan data mobil dan motor yang ketahuan nunggak pajak.

Dalam keterangan resminya, Yusri Yunus menjelaskan bahwa memang benar pemilik mobil dan motor yang nunggak pajak selama dua tahun akan langsung dihapus dan jadi bodong.

Tetapi, ia menjelaskan bahwa sebelum penghapusan, akan dilakukan upaya peringatan dari pihak polisi.

Baca Juga: Baim Wong Daftarkan Citayam Fashion Week ke HAKI, Apa yang Dimaksud dengan HAKI?

"Kalau 2 tahun itu bagaimana sistemnya? Kami sudah mengatur, kami kasih peringatan pertama 3 bulan. Peringatan kedua 1 bulan," ujarnya.

"Dan peringatan ketiga adalah 1 bulan juga," tuturnya menjelaskan dikutip dari PMJ News pada Selasa, 26 Juli 2022. Kalau setelah diberi peringatan masih tetap tak mau bayar, maka pajak mobil dan motor akan langsung dihapuskan.

"Kalau tetap tidak dibayarkan. baru kami hapus. Untuk regulasinya juga sudah ada di masing-masing provinsi," ucap Yusri Yunus.

"Sudah ada di masing-masing peraturan gubernur," tuturnya lagi.

Baca Juga: Polisi Komentari Citayam Fashion Week ala Medan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Frans C Mokalu

Sumber: Pikiran Rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X