Aparat Putuskan Diversi Terhadap Tersangka Perundungan Anak di Tasikmalaya

photo author
- Selasa, 26 Juli 2022 | 18:43 WIB
Kasus perundungan anak di Tasikmalaya (Freepik)
Kasus perundungan anak di Tasikmalaya (Freepik)

 

AYOMEDAN.ID -- Aparat menetapkan tiga orang tersangkan dalam kasus perundungan yang mengakibatkan seorang anak SD meninggal di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Aparat juga memutuskan untuk melakukan proses diversi terhadap kasus perundungan yang diduga menyebabkan seorang anak di Kabupaten Tasikmalaya depresi dan meninggal dunia.

Dalam pelaksanaan diversi itu, ketiga anak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perundungan akan dikembalikan kepada orang tua mereka masing-masing.

Pelaksanaan diversi dalam perkara perundungan tersebut sesuai rekomendasi Balai Permasyarakatan Kelas II Garut.

Baca Juga: Keluarga Korban Perundungan di Tasikmalaya Diduga Dapat Tekanan, KPAID: Sedang Diselidiki

Proses diversi itu dilakukan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Ketiga orang anak ini memang sudah menjadi tersangka, tapi dilakukan diversi. Kami akan melakukan pengawasan selama tiga bulan," kata Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Bimbingan Klien Anak, Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas II Garut Rustikawati di Polres Tasikmalaya, Selasa, 26 Juli 2022, dikutip dari Republika.co.id.

Dalam melakukan pengawasan, Bapas akan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk melakukan pembinaan. Bapas juga akan melakukan evaluasi secara berkala terkait proses pengawasan dan pembinaan itu.

"Kalau anak ini melakukan kasus yang sama, tentu diversi itu tak berhasil dan dilanjutkan ke proses hukum selanjutnya," ujar Rustikawati.

Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, mengatakan, langkah diversi yang telah direkomendasikan Bapas Kelas II Garut telah disetujui oleh semua pihak yang terlibat, baik pihak korban maupun tersangka.

"Alhamdulillah semua pihak telah sepakat untuk melakukan diversi," kata dia.

Ato menyatakan, keluarga korban sepakat agar pelaku dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing.

"Karena masih satu kampung, kami juga harus memperhatikan faktor sosial. Keluarga juga sepakat," kata dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X