AYOMEDAN.ID -- Aparat menetapkan tiga orang tersangkan dalam kasus perundungan yang mengakibatkan seorang anak SD meninggal di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Aparat juga memutuskan untuk melakukan proses diversi terhadap kasus perundungan yang diduga menyebabkan seorang anak di Kabupaten Tasikmalaya depresi dan meninggal dunia.
Dalam pelaksanaan diversi itu, ketiga anak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perundungan akan dikembalikan kepada orang tua mereka masing-masing.
Pelaksanaan diversi dalam perkara perundungan tersebut sesuai rekomendasi Balai Permasyarakatan Kelas II Garut.
Baca Juga: Keluarga Korban Perundungan di Tasikmalaya Diduga Dapat Tekanan, KPAID: Sedang Diselidiki
Proses diversi itu dilakukan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Ketiga orang anak ini memang sudah menjadi tersangka, tapi dilakukan diversi. Kami akan melakukan pengawasan selama tiga bulan," kata Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Bimbingan Klien Anak, Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas II Garut Rustikawati di Polres Tasikmalaya, Selasa, 26 Juli 2022, dikutip dari Republika.co.id.
Dalam melakukan pengawasan, Bapas akan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk melakukan pembinaan. Bapas juga akan melakukan evaluasi secara berkala terkait proses pengawasan dan pembinaan itu.
"Kalau anak ini melakukan kasus yang sama, tentu diversi itu tak berhasil dan dilanjutkan ke proses hukum selanjutnya," ujar Rustikawati.
Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, mengatakan, langkah diversi yang telah direkomendasikan Bapas Kelas II Garut telah disetujui oleh semua pihak yang terlibat, baik pihak korban maupun tersangka.
"Alhamdulillah semua pihak telah sepakat untuk melakukan diversi," kata dia.
Ato menyatakan, keluarga korban sepakat agar pelaku dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing.
"Karena masih satu kampung, kami juga harus memperhatikan faktor sosial. Keluarga juga sepakat," kata dia.
Artikel Terkait
Jadwal Lengkap Pertandingan Pekan Kedua BRI Liga 1 2022/2023
Komnas HAM Belum Bisa Simpulkan Kematian Brigadir J, Ini Alasannya
Daftarkan Citayam Fashion Week ke HAKI, Baim Wong: Salahkan Semua pada Saya
Kemenag dan LPDP Siapkan 10 Ribu Kuota Beasiswa PPG Enam Agama di Indonesia
Bacaan Sholawat Tibbil Qulub Tulisan Arab, Latin dan Artinya Lengkap dengan Manfaatnya
Odong-odong Tertabrak Kereta Api 9 Orang Meninggal Dunia
Cuaca Buruk dan Jarak Pandang Terbatas, Penerbangan ke Ambon Dialihkan
Polisi Komentari Citayam Fashion Week ala Medan
Baim Wong Daftarkan Citayam Fashion Week ke HAKI, Apa yang Dimaksud dengan HAKI?
Doa untuk NKRI di Pesantren Buntet Cirebon akan Dihadiri Kapolri
Tak Bayar Pajak 2 Tahun Jadi Kendaraan Bodong? Ini Penjelasan Polisi
430 Pasukan Angkatan Darat Siap Bertugas di Perbatasan Indonesia - Malaysia
Ingin Daftar MyPertamina? Simak Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan Berikut Ini
Bobby Nasution Akan Namakan RSUD Labuhan Jadi RSUD H Bachtiar Djafar