Roy Suryo mengunggah meme stupa Candi Borobudur itu pada Jumat (10/6/2022) sebagai protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp 750 ribu. Belakang kebijakan itu dibatalkan oleh pemerintah.
Dalam unggahannya, Roy Suryo menyertakan alamat akun asli pengunggah awal meme tersebut. Ia menurunkan unggahannya tersebut karena menuai polemik di tengah masyarakat dan meminta maaf kepada umat Buddha.
Baca Juga: Inilah Alasan Mengapa Non Muslim Dilarang Masuk ke Kota Mekkah
Tak hanya itu, Roy juga dilaporkan atas kasus yang sama oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya. Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.
Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Artikel Terkait
Kasus COVID-19 Merangkak Naik, Pemerintah Pertimbangkan Vaksin Dosis Empat
Minat Masyarakat Berkurang, 100 Ribu Dosis Vaksin Covid-19 di Bengkulu Kadaluarsa
Keluarga Brigadir J Diperiksa di Polda Jambi
Tingkatkan Kesejahteraan Imam dan Takmir Masjid, Kemenag Susun Standarisasi Honorariumnya
Wow! Berdasarkan Survei 30 Persen ASN Tidak Bekerja Saat WFH
Kapolda Jabar Imbau Penonton Tak Punya Tidak Jangan ke Stadion
Tiga Smartphone 5G Terlaris di Indonesia, Apa Sajakah Itu?
Konten YouTube Jadi Jaminan Kredit Bank, Pengamat: Masih Sangat Abstrak
BKN Ungkap 35 Persen ASN Kinerjanya seperti Kayu Mati
Nikita Mirzani Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
Inilah Alasan Mengapa Non Muslim Dilarang Masuk ke Kota Mekkah
Zodiak Sabtu 23 Juli 2022, Aries Hindari Rasa Bersalah yang Tidak Perlu
Prakiraan Cuaca Medan, Sabtu 23 Juli 2022 Hujan Ringan di Siang Hari