AYOMEDAN.ID--Pihak kepolisian menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Surya menjadi tersangka. Penetapan status tersangka ini terkait dengan meme Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah presiden Jokowi.
Hingga kini, Roy Suryo masih menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan sebelumnya, pihak kepolisian menemukan adanya unsur pidana yang dilakukan oleh Roy Suryo.
Atas meme Stupa Candi Borobudur yang diedit meyerupai Presiden Jokowi, Roy Suryo dilaporkan ke pihak berwajib karena diaggap menistakan agama.
Baca Juga: Inilah Tujuh Golongan yang Dapat Perlindungan di Hari Kiamat
Kasus unggahan stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Jokowi memasuki babak baru.
Polisi menetapkan Roy Suryo menjadi tersangka Kekinian mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini masih diperiksa oleh penyidik. Demikian dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, melansir Suara.com, Jumat (22/7/2022).
"Sedang diperiksa di Polda Metro dengan status sebagai tersangka. Jadi masalah penahanannya nanti kami update," kata Zulpan.
Baca Juga: Apa Itu Air Musta'mal? Bagaimana Hukum Menggunakannya untuk Bersuci? Ini Penjelasan Ulama
Sebelumnya, penyidik telah meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status perkara dilakukan setelah ditemukan adanya unsur pidana di balik unggahan tersebut.
Polisi diketahui menerima dua laporan terhadap Roy Suryo terkait kasus penistaan agama ini. Laporan pertama dilayangkan oleh Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu ke Bareskrim Polri dengan nomor Nomor: LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Kasus ini kemudian dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, Kevin mempersangkakan Roy Suryo dengan Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP. Dia menilai tindakan Roy Suryo turut serta menyebarkan foto editan stupa Candi Borobudur menyerupai wajah Jokowi itu sebagai penistaan agama.
Baca Juga: Tabligh Akbar dan Konser Ustadz Hanan Attaki di Jember Dibatalkan, Ini Penyebabnya
Laporan kedua, dilayangkan oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya. Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.
Dalam laporannya, Herna mempersangkakan pasal yang sama sebagaimana laporan yang dilayangkan Kevin ke Bareskrim Polri.
Artikel Terkait
Gubernur Sumut Terima Anugerah KPAI 2022
Tawuran Rusak Mobil dan Fasilitas Umum, 12 Remaja di Medan Ditangkap Polisi
Tabrak Orang dan Sejumlah Kendaraan, Pengemudi Ini Diamuk Massa
BI Dorong UMKM di Bangka Belitung Gunakan Transaksi QRIS
Pipa Transmisi Bocor, Layanan PDAM di Berastagi Alami gangguan