Tamary dinilai melanggar aturan larangan masuk bagi non-Muslim ke Kota Makkah dan situs penting lainnya dalam Islam. Seseorang yang melanggar aturan tersebut bisa dikenakan hukuman denda atau deportasi.
Tamary juga telah meminta maaf di media sosialnya dan menyatakan bahwa tujuan dari video tersebut adalah untuk menunjukkan keindahan dan pentingnya Makkah.
Artikel Terkait
Jelang Pemilihan Presiden, Gedung Parlemen Sri Lanka Dijaga Ketat Aparat
Sepuluh Pasangan Tanpa Busana Digerebek Satpol PP dari Sebuah Kafe di Labuhandeli
Polri Beberkan Hasil Autopsi Brigadir J kepada Keluarga Rabu Sore
Edy Rahmayadi Optimistis Kehadiran Mobil Listrik Akan Dongkrak Pariwisata
Hampir Satu Juta Pelanggan Tinggalkan Netflix, Kok Bisa?
Bobby Nasution Dorong Kelurahan di Medan Jalankan Program Perbaikan Sarana dan Prasarana
BNPB akan Berikan Ganti Rugi Peternak Terdampak PMK, Ini Syaratnya
Catat, 29 hingga 31 Juli 2022 Ada Hujan Meteor di Indonesia
Inilah 4 Manfaat Berhubungan Intim pada Pagi Hari, Mau Coba?
Tiga Dusun di Pariaman Tergerus Abrasi
Kick off Liga 1 Penonton Boleh Ramaikan Stadion, Ini Syaratnya
Ranil Wickremesinghe Terpilih Jadi Presiden Sri Lanka, Menangkan Pemungutan Suara Parlemen