AYOMEDAN.ID--Peternak yang terdampak wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) akan mendapat ganti rugi. Uang penggantian itu diberikan jika ternak mengalami kematian dan mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk menanggulangi dampak ekonomi bagi peternak.
Melansir dari republika.co.id, pemerintah masih terus berupaya menggenjot vaksin kepada hewan ternak, hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran PMK.
Baca Juga: Bobby Nasution Dorong Kelurahan di Medan Jalankan Program Perbaikan Sarana dan Prasarana
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan, tim satgas pusat telah menyiapkan anggaran untuk membantu peternak yang terdampak wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Sehingga, ternak yang mati mendapatkan penggantian sebesar maksimal Rp 10 juta.
"Peternak yang ternaknya mati terkena PMK kita berikan bantuan maksimal Rp 10 juta," kata Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto usai melaksanakan vaksinasi PMK di Desa Sukarara, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Rabu (20/7/2022).
Dalam kunjungan kerja di NTB, Kepala BNPB melakukan vaksinasi di Desa Sukarara dalam rangka meningkatkan kekebalan tubuh ternak. "Vaksin PMK telah kita siapkan untuk NTB sebanyak 1,4 juta dosis," katanya.
Baca Juga: Pemko Medan Benahi Infrastruktur di Jalan Marelan Saga
Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Makmun mengatakan, pihaknya langsung turun ke masyarakat untuk memastikan langkah yang telah dilakukan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dalam penanganan kasus PMK di daerah. Ia berharap para peternak mendukung vaksinasi PMK dengan melaporkan ternak yang sehat untuk bisa diberikan vaksin.
Petugas diharapkan bahu membahu dalam mencegah penyebaran wabah PMK yang dapat merugikan masyarakat.
"Vaksin ini untuk meningkatkan antibodi ternak," katanya.
Baca Juga: Hampir Satu Juta Pelanggan Tinggalkan Netflix, Kok Bisa?
Untuk bantuan ternak yang mati terkena PMK itu akan diberikan sesuai dengan rekomendasi daerah. Artinya masyarakat tidak bisa mengklaim sendiri untuk mendapatkan bantuan Rp 10 juta tersebut.
"Peternak yang direkomendasikan oleh dinas di daerah itu yang akan diberikan bantuan. Jangan sampai ternak yang dipotong itu diklaim oleh pedagang," katanya.
Artikel Terkait
Habitat Rusak Picu Konflik Gajah-Manusia di Aceh Masih Terjadi
6 Jenis Makanan yang Bisa Sebabkan Sakit Perut Hingga Iritasi Usus
Polri Beberkan Hasil Autopsi Brigadir J kepada Keluarga Rabu Sore
Edy Rahmayadi Optimistis Kehadiran Mobil Listrik Akan Dongkrak Pariwisata
Dian Sastrowardoyo Siap Melenggang di Citayam Fashion Week Memakai Busana Daerah