(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Artikel Terkait
Renungan Harian Kristen Selasa 19 Juli 2022, Perspektif Diri Sendiri
September 2022, Tarif Parkir di Pekanbaru akan Naik
Irjen Pol Ferdy Sambo Dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam, Komisi III DPR: Bakal Percepat Proses Penyidikan
Resep Bika Ambon Khas Medan yang Lembut, Kenyal dan Kekinian, Cocok Buat Cemilan Keluarga
Pemko Medan Revitalisasi Stadion Teladan, Bobby Nasution: Kapasitas Capai 35 Ribu Penonton