Menyebarkan Foto dan Video Kecelakaan Bisa Kena UU ITE, Ini Penjelasannya

photo author
- Selasa, 19 Juli 2022 | 14:07 WIB
Ilustrasi kamera. (pixabay)
Ilustrasi kamera. (pixabay)

AYOMEDAN.ID--Kecelakaan baik transportasi darat, laut, dan udara merupakan sesuatu yang paling dihindari. Namun, Ketika terjadi kecelakaan banyak masyarakat yang merekam momen tersebut lalu membagikkannya ke media sosial.

Mengunggah foto maupun video kecelakaan ke media sosial, mulai dari bangkai kendaraan hingga korban kecelakaan kerap dilakukan oleh masyarakat.

Melansir dari suara.com, terakhir adalah kecelakaan beruntun di jalan alternatif Cibubur Transyigi Bekasi yang menyita perhatian publik.

Baca Juga: 12 Juta Liter Air Zamzam Dibagikan Kepada Jemaah Haji di Masjidil Haram

Namun, perlu diperhatikan menyebarluaskan foto atau video korban kecelakaan dapat dikenai sanksi. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Elektronik (ITE) Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat 1.

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” bunyi pasal tersebut.

Berdasarkan aturan tersebut, orang yang memfoto atau memvideo dan menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan akan dikenai sanksi 6 tahun penjara.

Baca Juga: Serempet Kendaraan Danyonif Kidang Kencana, Sopir Angkot di Sukabumi Diserbu Puluhan Tentara

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” kutipan Undang-Undang Informasi dan Elektronik (ITE) Pasal 27.

Hal tersebut bertujuan untuk menjaga perasaan dan privasi korban serta keluarga korban. Dengan begitu, masyarakat diharapkan tidak sembarangan memotret, merekam, dan menyebarluaskan peristiwa kecelakaan apalagi memperlihatkan korbannya.

Selain terkait konten kesusilaan, dalam UU ITE pasal 27 juga diatur beberapa larangan menyebarluaskan konten yang merugikan orang lain. Pelanggaran itu juga dikenakan sanksi penjara dan/atau denda.

Baca Juga: 7 Filosofi Logo HUT RI ke-77, Cerminkan Sikap Optimis Bangsa Indonesia

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Frans C Mokalu

Sumber: suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X