Benarkan Stut Motor bisa Ditilang? Ini Kata Polda Metro Jaya

photo author
- Minggu, 10 Juli 2022 | 15:18 WIB
(Ilustrasi) Polda Metro Jaya memberikan tanggapan atas kabar tentang stut motor bisa ditilang (Polri/metro.polri.go.id)
(Ilustrasi) Polda Metro Jaya memberikan tanggapan atas kabar tentang stut motor bisa ditilang (Polri/metro.polri.go.id)

AYOMEDAN.ID -- Polda Metro Jaya memberikan tanggapan atas beredarnya kabar tentang stut motor bisa ditilang.

Baru-baru ini ramai dibicarakan oleh warganet bahwa orang yang mendorong motor lain atau stut motor dapat ditilang.

Kabar tentang stut motor bisa kena tilang menjadi perbincangan hangat di jagat maya.

Menanggapi kabar tersebut, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan, tak ada sanksi tilang atau denda kepada pengendara sepeda motor yang melakukan stut atau mendorong motor lain.

Baca Juga: Kebakaran, 5 Ruang Kelas di SD Negeri 16 Medan Habis Dilalap Api

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan,stut motor biasanya dilakukan oleh pengendara yang sedang membantu pemotor lain saat mengalami kesulitan.

"Tidak ada (tilang), stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan," kata Sambodo, Sabtu, 9 Juli 2022, dikutip dari republika.co.id.

Menurut Sambodo, seharusnya dalam kondisi tersebut petugas Kepolisian ikut memberikan pertolongan kepada pengendara sepeda motor yang sedang mengalami kesulitan di jalan.

"Seharusnya polisi menolong, bukan menilang. Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," ujarnya.

Sebelumnya beredar kabar terkait sanksi tilang dan juga denda hingga Rp 250 ribu bagi pengendara sepeda motor yang kedapatan melakukan stut.

Baca Juga: Pengendara Sepeda Motor di Medan Tewas, Kecelakaan Hingga Terseret di Jalan

Sanksi itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 287 ayat 6.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X