AYOMEDAN.ID -- Polda Metro Jaya memberikan tanggapan atas beredarnya kabar tentang stut motor bisa ditilang.
Baru-baru ini ramai dibicarakan oleh warganet bahwa orang yang mendorong motor lain atau stut motor dapat ditilang.
Kabar tentang stut motor bisa kena tilang menjadi perbincangan hangat di jagat maya.
Menanggapi kabar tersebut, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan, tak ada sanksi tilang atau denda kepada pengendara sepeda motor yang melakukan stut atau mendorong motor lain.
Baca Juga: Kebakaran, 5 Ruang Kelas di SD Negeri 16 Medan Habis Dilalap Api
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan,stut motor biasanya dilakukan oleh pengendara yang sedang membantu pemotor lain saat mengalami kesulitan.
"Tidak ada (tilang), stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan," kata Sambodo, Sabtu, 9 Juli 2022, dikutip dari republika.co.id.
Menurut Sambodo, seharusnya dalam kondisi tersebut petugas Kepolisian ikut memberikan pertolongan kepada pengendara sepeda motor yang sedang mengalami kesulitan di jalan.
"Seharusnya polisi menolong, bukan menilang. Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," ujarnya.
Sebelumnya beredar kabar terkait sanksi tilang dan juga denda hingga Rp 250 ribu bagi pengendara sepeda motor yang kedapatan melakukan stut.
Baca Juga: Pengendara Sepeda Motor di Medan Tewas, Kecelakaan Hingga Terseret di Jalan
Sanksi itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 287 ayat 6.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Artikel Terkait
Dari Tengkleng Sampai Rica-rica, Inilah Olahan Daging Kambing Selain Sate
Idul Adha, Erick Thohir Resmikan Masjid di Kampung Halamannya
Sebanyak 1,8 Miliar Umat Islam di Seluruh Dunia Rayakan Idul Adha pada Sabtu 9 Juli
Diduga Sapi Kurban Lepas ke Pemukian, Warga Berlarian Selamatkan Diri
Kritisi Kasus ACT, Sudirman Said Sarankan Ini
Edy Rahmayadi Kurbankan Kambing dan Sapi Peliharaannya: Alhamdulillah Masih Diberi Rezeki untuk Berkurban
4 Tips Agar Daging Sapi atau Kambing Empuk dan Tidak Alot
Resep Membuat Bumbu Kacang Khas Sate Maranggi, Cocok Dibuat saat Idul Adha
Renungan Harian Kristen Minggu, 10 Juli 2022-07-10, Mendapatkan Kerajaan Allah
Diduga Twitter Membuat Pernyataan Palsu, Elon Musk Batal Beli Twitter
6 Cara Menghilangkan Bau Prengus Daging Kambing, Dijamin Ampuh
Jumlah Kasus Covid-19 di Sumut Bertambah, Kematian Nol Kasus