Selanjutnya karena pendeportasian belum dapat dilakukan, maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan AO ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 03 Juni 2022 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasian.
Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan setelah AO didetensi selama 35 hari dan penyiapan administrasi,maka AO dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan PCR test dengan hasil negatif sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai jadwal.
AO diterbangkan menggunakan Maskapai Royal Dutch Airlines melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Jumat (8/7) pukul 20.30 Wita dengan nomor penerbangan KL 836 tujuan Denpasar-Amsterdam dan KL 671 rute Amsterdam-Montreal.
Dua petugas Rudenim Denpasar akan mengawal keberangkatan AO dari Bali. Selanjutnya, kata dia, AO yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” kata Anggiat. [Antara]
Baca Juga: Saat Menjabat Shinzo Abe Bawa Perubahan Besar buat Jepang, Salah Satunya Periwisata Halal
Artikel Terkait
Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Lengkap dengan Syarat dan Rukunnya
Renungan Harian Kristen Sabtu, 9 juli 2022 Memberi Dengan Tulus
Renungan Harian Katolik Sabtu 9 juli 2022 Hari Minggu Biasa Pekan XIV, Janganlah Takut
Shio Sabtu 9 Juli 2022, Anjing Jangan Terlalu Galak
Delapan Ribu Hewan Ternak di Sumut Sembuh dari PMK, Edy Rahmayadi Salurkan 10 Ribu Vaksin