AYOMEDAN.ID -- Idul Adha erat kaitannya dengan penyembelihan hewan kurban. Umat Islam yang mampu, dianjurkan untuk melaksanakan kurban.
Menyembelih hewan kurban memang dianjurkan bagi Umat Islam. Namun dalam prosenya penyembelihan tersebut tidak boleh sembarangan, tetapi harus memenuhi syarat dan rukunnya.
Sebelum penyembelihan hewan kurban, harus dipahami dulu tata cara serta syarat dan rukun yang sesuai dengan syariat.
Terkait waktunya, dianjurkan untuk melakukan pemotongan hewan kurban pada tiga hari tasyrik, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Baca Juga: Ormas Islam Larang Muslim India Sembelih Sapi sebagai Hewan Kurban
Ketentuan Penyembelihan Hewan Kurban
Mengutip dari NU Online, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dalam proses penyembelihan hewan kurban.
Ada empat ketentuan dalam penyembelihan hewan kurban, yaitu:
1. Pekerjaan menyembelih (Dzabhu)
2. Orang yang menyembelih (dzabih)
3. Hewan yang disembelih
4. Alat untuk menyembelih.
Sementara untuk penyembelihnya juga ada ketentuan yang harus dipenuhi, yakni:
Artikel Terkait
Tiket Masuk Pulau Komodo Naik Jadi Rp 3,75 Juta, Pelaku Pariwisata di NTT Menolak
Mantan PM Jepang Shinzo Abe Ditembak Saat Kampanye, Meninggal di Rumah Sakit
Yang Bernama Muhammad dan Maria, Bisa Makan Gratis di Rumah Makan Ini
Idul Adha, Tempat Hiburan di Medan Tutup Selama 2 Hari
Kekayaan ASN Ini Sampai Rp 1,6 triliun, Intip Profil Lengkap Nurhali
Mengalami Gangguan Listrik di Medan dan Sekitarnya? Hubungi Nomor Penting Ini
Ini Lokasi yang Dijadikan Tempat Sholat Idul Adha Pemkot Medan
Pemko Medan Ajak MABMI Mendukung Program Pembangunan Kota
Pakar Farmasi UGM Tak Setuju Ganja untuk Medis, Ini Alasannya