Uang tersebut digunakan untuk membeli sesajen dan tumbal burung gagak. Kemudian, korban datang lagi ke rumah pelaku dan diberi sesajen.
Setelah pulang di Surabaya, korban diharuskan melakukan ritual bakar dupa dan keesokan harinya bisa menggunakan uang gaib sebanyak dua lembar. Sedangkan yang satu lembar harus tetap di dalam kaleng bekas biskuit.
Namun setelah korban menuruti semua yang diperintahkan, uang tersebut tidak kembali seperti yang dijanjikan, hingga akhirnya melaporkan dukun tersebut ke Polsek Semboro.
Mendapati laporan kasus penipuan dan penggelapan bermodus uang gaib itu, maka Unit Reskrim Polsek Semboro langsung menindaklanjuti dengan mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti di polsek setempat.
Artikel Terkait
Tiket Masuk Pulau Komodo Naik Jadi Rp 3,75 Juta, Pelaku Pariwisata di NTT Menolak
Flash Mob Angklung di Time Squere, Memikat Hati Warga Amerika
Yang Bernama Muhammad dan Maria, Bisa Makan Gratis di Rumah Makan Ini
Idul Adha, Tempat Hiburan di Medan Tutup Selama 2 Hari
Ingin Segera Punya Momongan? Coba Posisi Seks ini agar Cepat Hamil
Kekayaan ASN Ini Sampai Rp 1,6 triliun, Intip Profil Lengkap Nurhali
Polisi Tetapkan Pelaku Pencabulan Jombang MSAT sebagai tersangka, Terancam Dihukum 12 Tahun Penjara
Kenali! 8 Tanda Wanita Selingkuh, Salah Satunya Terlihat saat Melakukan Ini
Mengalami Gangguan Listrik di Medan dan Sekitarnya? Hubungi Nomor Penting Ini